TARAKAN – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Kalimantan Utara terus menggencarkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang penerapan penuh regulasi wajib halal pada 17 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPH LPPOM Kalimantan Utara, Elang Buana, saat ditemui dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di lantai 2 Grand Tarakan Mall (GTM), Kamis (4/6/26).
Menurut Elang, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan sekitar 1.621 titik lokasi sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pada 17 Oktober 2026 nanti, produk makanan, minuman, serta produk lain yang wajib bersertifikat halal harus sudah memenuhi ketentuan tersebut. Sosialisasi ini terus kami lakukan agar pelaku usaha memahami kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah kegiatan sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung kepada pelaku usaha di berbagai wilayah, termasuk pusat kuliner, restoran, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku usaha lainnya yang menjual produk konsumsi masyarakat.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar produk yang dipasarkan telah memiliki sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Elang menuturkan, proses sertifikasi halal di Kalimantan Utara terus berjalan melalui sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM dan lembaga lainnya yang telah mendapatkan akreditasi dari pemerintah.
Untuk produk dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang jelas, sertifikasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih mudah. Sementara untuk produk yang memiliki bahan baku dan proses produksi lebih kompleks, diperlukan audit halal yang dilakukan oleh auditor bersertifikat.
“Untuk usaha yang proses produksinya lebih kompleks, seperti restoran atau industri pengolahan tertentu, perlu dilakukan pemeriksaan dan audit yang lebih mendalam oleh auditor halal,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil audit yang dilakukan LPH akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proses penetapan kehalalan produk. Selanjutnya, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal setelah batas waktu yang ditetapkan, Elang menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan menjadi kewenangan pemerintah dalam pelaksanaannya.
“Regulasinya sudah cukup panjang dan telah beberapa kali diberikan masa transisi. Karena itu kami berharap pelaku usaha dapat segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan sertifikat halal relatif mudah. Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), data bahan baku, serta informasi proses produksi yang akan diverifikasi oleh auditor halal.
“Tim auditor akan memeriksa bahan baku, proses produksi, tempat usaha, gudang penyimpanan, hingga aspek kebersihan dan sanitasi. Semua itu menjadi bagian dari penilaian sebelum produk dinyatakan layak mendapatkan sertifikat halal,” terangnya.
Di akhir wawancara, Elang mengimbau seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk makanan maupun minuman untuk segera mengurus sertifikasi halal.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal. Selain sebagai kewajiban yang diatur undang-undang, sertifikasi halal juga memberikan jaminan dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai konsumen,” pungkasnya.

