TANJUNG SELOR, MK – Tiga personel Polresta Bulungan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara pemberhentian dipimpin langsung Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Tanjung Selor, Kamis (22/10)
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Prosesi PTDH ditandai secara simbolis dengan pemberian tanda silang pada foto ketiga personel yang diberhentikan.
Adapun tiga personel tersebut yakni Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding. Pemberhentian dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bripda Prince Prima Sidulu diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, dengan pemberlakuan PTDH terhitung sejak 31 Juli 2026.
Sementara itu, Bripda Suharto diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. Adapun Bripda Alfian Pakiding diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Pemberhentian keduanya berlaku terhitung sejak 30 September 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai dasar keputusan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi melalui sikap, perilaku, dan integritas, baik saat menjalankan tugas maupun ketika berada di tengah masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan, menjaga integritas, dan melaksanakan tugas secara profesional. Seragam serta kewenangan yang melekat merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penegakan disiplin dan kode etik, lanjutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa PTDH ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kehormatan institusi dan menurunkan kepercayaan publik. Selain menekankan kedisiplinan internal, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” juga menjadi hal penting yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
Semangat tersebut diharapkan tercermin melalui pelayanan yang humanis, respons cepat terhadap pengaduan, sikap adil, serta tindakan yang tegas dan sesuai hukum.
Kehadiran polisi tidak hanya sebatas dalam kegiatan pengamanan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang berkualitas.
“Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, keteladanan, dan konsistensi dalam menegakkan aturan. Karena itu, setiap personel harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga nama baik institusi,” menjadi pesan penting dalam penguatan profesionalisme anggota Polresta Bulungan.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh personel diharapkan menjadikan pemberhentian tiga anggota Polri ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Upacara PTDH berakhir pada pukul 08.25 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
Penegasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan, menjaga integritas, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fy/red)

