TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan berbagai upaya agar kebutuhan obat-obatan diseluruh daerah termasuk di kabupaten/kota dapat terpenuhi.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi Provinsi Kaltara, Jomeidawathy, S.Si., Apt mengungkapkan upaya tersebut diantaranya membuat Rencana Kebutuhan Obat (RKO), dimana pengajuan RKO dilakukan secara linear. Kabupaten/kota menyampaikan kebutuhan obat ke UPTD Instalasi Farmasi Kaltara untuk diverifikasi, lalu dari provinsi mengusulkan ke Kemenkes.

“Provinsi tidak memiliki wilayah kerja. Kabupaten/kotalah yang memiliki puskesmas, pustu, dan masyarakat. Jadi tugasnya provinsi adalah mengkoordinir dan mengakomodir beberapa sasaran dan perencanaannya. H-1 bahkan H-2 sebelum tahun itu,” katanya.

Perencanaan ini diperlukan untuk menyiapkan estimasi kebutuhan yang berpengaruh terhadap biaya yang akan diusulkan. Sumber penganggarannya terbagi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten, serta Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga dana kapitasi BPJS.

“Sehingga secara teoritis seharusnya tidak ada kekosongan. Karena banyaknya intervensi. Cuma obat ini variabelnya luas sekali,” terangnya.

Ia menilai salah satu penyebab kekosongan obat-obatan adalah kebutuhan masyarakat itu sendiri. Adanya ketidakcocokan masyarakat terhadap obat tertentu atau keinginan proses penyembuhan yang cepat sehingga memerlukan jenis obat berdosis lebih tinggi. Atau jenis obat lain di luar dari 40 item obat esensial yang wajib ada di puskesmas.

Sementara itu, obat-obatan yang tersedia di puskesmas lebih bersifat kuratif bukan promotif, melihat pada akar masalah bukan kepada gejala lain yang diakibatkan permasalahan utama, sehingga pengobatan yang direkomendasikan adalah berjenjang. Akan tetapi obat yang diinginkan masyarakat biasanya adalah obat dengan merk tertentu atau generasi terbaru, dan obat-obatan tersebut hanya tersedia di rumah sakit umum.

“Jadi klo masyarakat katakan terjadi kekosongan itu hal yang lumrah, karena masyarakat punya selera. Pengetahuan masyarakat tentang pengobatan secara berjenjang saya rasa cukup, tapi pasti akan kurang terus,” imbuhnya.

Selain kebutuhan masyarakat, faktor lainnya adalah anggaran daerah, ketersediaan obat di produsen, dan letak geografis. Dari sisi penganggaran semisal, kabupaten/kota hanya mampu menyediakan setengah dari yang dirancang menyeluruh.  Maka provinsi menyesuaikan perencanaannya.

Sedangkan dari sisi ketersediaan, harus memerhatikan risiko kedaluwarsa. Misalnya, batas waktu obat yang menjadi terbatas lantaran tenggat waktu penggunaannya.

Ia tegaskan kembali bahwa banyak variable yang mempengaruhi kekosongan obat. Cara lainnya mengatasi kondisi ini, dilakukan upaya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, untuk pengadaan obat secara mandiri.  (dkisp)