Jakarta, Metrokaltara.com – Komitmen untuk membangun sumber daya manusia yang unggul melalui budaya membaca terus diperjuangkan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Vamelia Ibrahim. Sebagai bagian dari Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Vamelia mengikuti kunjungan kerja ke Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Balai Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Kunjungan kerja tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat substansi Ranperda yang tengah disusun agar memiliki landasan akademis dan implementasi yang kuat. Sebagai legislator, Vamelia menilai regulasi ini merupakan salah satu kebijakan penting yang akan menentukan arah pembangunan kualitas sumber daya manusia Kalimantan Utara dalam jangka panjang.
Sebagai sosok yang selama ini aktif mendorong kemajuan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tana Tidung, Vamelia memandang pengembangan perbukuan harus diiringi dengan pemerataan akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas. Perpustakaan, sekolah, hingga ruang-ruang publik harus menjadi tempat yang ramah bagi tumbuhnya budaya membaca.
Menurut Vamelia, literasi tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga menjadi fondasi dalam membentuk masyarakat yang kritis, inovatif, serta mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman.
Dalam pembahasan tersebut, Vamelia menyampaikan optimisme bahwa Ranperda ini akan menjadi sejarah baru, tidak hanya bagi Kalimantan Utara tetapi juga bagi Indonesia.
“Membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai perbukuan dan budaya literasi ini merupakan, insyaallah, Perda usulan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang pertama di seluruh Nusantara. Kami berharap ini bisa menjadi benchmark bagi daerah lain. Perda ini diharapkan segera diselesaikan sehingga resmi menjadi Peraturan Daerah Kalimantan Utara. Ranperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagi seluruh penggiat literasi yang ada di Kalimantan Utara,” ujar Vamelia Ibrahim.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pengembangan literasi secara berkelanjutan. Di sisi lain, komunitas literasi, perpustakaan, sekolah, penerbit, hingga para pegiat membaca akan memiliki kepastian arah kebijakan dalam mengembangkan budaya literasi di Kalimantan Utara.
Sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Vamelia menegaskan bahwa tugas legislatif bukan hanya menyusun regulasi, tetapi memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, Ranperda ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan dan kebijakan publik agar menghasilkan aturan yang aplikatif serta mampu menjawab kebutuhan daerah.
Vamelia juga meyakini bahwa budaya membaca harus ditanamkan sejak usia dini. Menurutnya, generasi yang gemar membaca akan tumbuh menjadi generasi yang memiliki daya pikir kritis, karakter yang kuat, dan kemampuan berinovasi untuk membangun daerah.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa gerakan literasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang didukung oleh kebijakan daerah. Dengan demikian, budaya membaca akan semakin tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kalimantan Utara,” tutup Vamelia. (rko)


