Dua Agenda Mendesak Dibahas DPRD Kaltara: Ringankan Tarif Mahasiswa dan Optimalkan Bed BPJS

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membahas dua agenda terkait pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan di tingkat provinsi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut komunikasi yang dilakukan pihaknya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Agenda pertama berkaitan dengan biaya mahasiswa yang menjalani praktik di rumah sakit, khususnya mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Syamsuddin menjelaskan, sebelumnya DPRD Kaltara telah melakukan komunikasi dengan pihak UBT terkait persoalan beasiswa. Namun, pembahasan kali ini lebih diarahkan pada persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya komponen biaya yang berkaitan dengan kegiatan praktik mahasiswa di rumah sakit.

“Ini lebih spesifik, bukan kita bicara beasiswa, tapi lebih ke UKT yang keterkaitan kepada operasional mereka ketika berada di rumah sakit, praktik di rumah sakit,” ujar Syamsuddin, Kamis (17/9/26).

Menurutnya, DPRD berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu antara kebutuhan rumah sakit dan kemampuan mahasiswa maupun perguruan tinggi.

Ia memahami rumah sakit juga membutuhkan tambahan pendapatan untuk mendukung operasional dan pelayanan. Namun, khusus untuk kegiatan praktik mahasiswa, DPRD berharap terdapat mekanisme yang dapat meringankan beban biaya.

“Di satu sisi rumah sakit memang butuh untuk penambahan PAD karena kebutuhan operasionalnya, tetapi di sisi lain, khusus untuk praktik mahasiswa itu kita bisa ringankan. Jadi kita sedang membicarakan dua hal untuk agenda ini,” katanya.

Agenda kedua menyangkut kerja sama dengan BPJS Kesehatan, khususnya terkait jumlah tempat tidur yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan peserta BPJS di RSUD dr Jusuf SK Tarakan.

Syamsuddin menyebut kapasitas tempat tidur rumah sakit yang sebelumnya lebih besar, namun saat ini tempat tidur yang dapat digunakan dalam skema pelayanan BPJS disebut sekitar 283 unit. Ia mengatakan terdapat perbedaan pemahaman mengenai regulasi antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan terkait jumlah tempat tidur yang dapat dimanfaatkan.

“Karena perbedaan memandang regulasi. BPJS menggunakan regulasi lama, sedangkan kita bisa menggunakan regulasi yang baru,” jelasnya.

Menurut Syamsuddin, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan karena berkaitan langsung dengan kapasitas pelayanan pasien. Ia mencontohkan kondisi ketika terjadi kepadatan pasien di instalasi gawat darurat (IGD), sementara terdapat tempat tidur yang dinilai masih dapat dimanfaatkan.

“Di saat pasien kita lagi krodit di IGD itu bertumpuk pasien. Kan sayang kalau tempat tidur yang bisa dimanfaatkan tidak termanfaatkan,” ujarnya.

Syamsuddin mengatakan pembahasan agenda kedua untuk sementara belum dilanjutkan karena pihak BPJS yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan belum hadir dalam pertemuan tersebut.

Ia berharap pembahasan dapat dilanjutkan setelah pejabat terkait dari BPJS Kesehatan hadir sehingga persoalan regulasi dan pemanfaatan tempat tidur dapat dibahas secara langsung.

“Kalau belum bisa mengambil keputusan, kita jadwalkan berikutnya saja. Untuk saat ini agenda kedua belum kita lanjut sampai nanti Pak Yosep datang,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses