Fakultas Kedokteran UBT Dorong Fleksibilitas Tarif Magang Mahasiswa di RSUD dr Jusuf SK

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Joko Haryanto, mendorong adanya ruang fleksibilitas dalam penerapan tarif bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan dan praktik di RSUD dr Jusuf SK Tarakan.

Menurut Joko, fleksibilitas tersebut dapat dituangkan melalui regulasi sehingga tidak setiap permohonan keringanan tarif harus dilakukan secara individual. Hal ini dinilai penting mengingat proses perubahan peraturan kepala daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kalau bisa kawan-kawan juga dilindungi dengan regulasi. Terkait fleksibilitas BLUD, salah satunya adalah penentuan tarif,” ujar Joko.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan mengenai pengelolaan BLUD terdapat ruang bagi rumah sakit untuk menetapkan tarif sementara dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terdapat layanan baru yang belum memiliki tarif dalam regulasi daerah.

Joko mengusulkan agar dalam perubahan regulasi tarif ke depan dapat dimasukkan klausul khusus mengenai tarif bagi mitra kerja sama. Dengan demikian, tarif yang diberlakukan dalam kerja sama pendidikan dapat dibahas dan disepakati berdasarkan kemampuan mitra serta perhitungan biaya rumah sakit.

“Kalau ada klausul atau ayat, pada saat kita menentukan tarifnya, disepakati kemampuan dari mitra berapa dan berapa nanti dari tim rumah sakit kita menghitung. Serendahnya jangan sampai rugi,” jelasnya, Kamis (17/9/26).

Menurut Joko, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi apabila tarif yang telah ditetapkan secara reguler dinilai belum sesuai dengan kemampuan institusi pendidikan atau mahasiswa.

Ia memberikan gambaran, apabila tarif yang ditetapkan mencapai Rp50 ribu, sementara kemampuan mitra berada di bawah angka tersebut, maka dapat dilakukan pembahasan untuk menemukan nilai yang disepakati bersama, sepanjang tetap memiliki dasar perhitungan dan kerangka regulasi.

“Kalau misalkan ini Rp50 ribu, kemampuan kita hanya sekian, nanti ketemu di mana, misalkan Rp25 ribu dan sebagainya. Secara regulasi juga dimungkinkan,” katanya.

Joko juga menjelaskan bahwa perhitungan tarif rumah sakit pada dasarnya mempertimbangkan komponen biaya, termasuk jasa sarana dan jasa pelayanan yang kemudian menjadi bagian dari perhitungan unit cost.

Selain fungsi pelayanan kesehatan, kata dia, rumah sakit juga memiliki fungsi pendidikan dan penelitian. Karena itu, menurutnya, pengaturan tarif perlu mempertimbangkan berbagai fungsi tersebut.

Untuk pelayanan kesehatan, terdapat mekanisme tarif bagi pasien umum maupun pasien yang pembiayaannya dijamin melalui program penjaminan seperti BPJS Kesehatan dan jaminan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk mitra kerja sama, Joko mengusulkan adanya mekanisme tarif khusus dalam perjanjian kerja sama atau PKS.

Dengan mekanisme tersebut, pihak rumah sakit dan mitra dapat menyepakati besaran tarif sejak awal kerja sama tanpa harus berulang kali mengajukan permohonan keringanan setelah tarif ditetapkan.

“Jadi pada saat ada kerja sama, tidak perlu nanti ada surat masuk minta keringanan. Nanti dibicarakan dari awal,” ujarnya.

Joko menilai mekanisme tersebut juga dapat memberikan kepastian dari sisi tata kelola dan audit. Sebab, apabila permohonan penurunan tarif dilakukan berulang kali tanpa kerangka regulasi yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek administrasi dan pengawasan.

“Kalau itu selalu berulang menjadi teknis juga, kesannya tidak baik dari sisi audit dan sebagainya. Jadi langkah baiknya dibuatkan kerangka payungnya sekalian,” katanya.

Di sisi lain, Joko mengungkapkan bahwa persoalan kemampuan pembiayaan mahasiswa menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Ia menyebut perguruan tinggi kerap menerima permohonan keringanan biaya pendidikan dari mahasiswa, termasuk terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan pertimbangan ketika membahas biaya pendidikan dan praktik mahasiswa di rumah sakit.

Karena itu, Joko berharap adanya forum bersama antara pihak UBT, RSUD dr Jusuf SK, Pemerintah Provinsi Kaltara dan DPRD Kaltara untuk membahas mekanisme tarif secara lebih teknis.

“Kita sama-sama sampaikan kemampuan kami di dalam UKT seperti apa. Nanti secara teknis kita bisa diskusi khusus,” tuturnya.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah melalui kebijakan maupun subsidi juga menjadi bagian penting dalam menentukan besaran tarif layanan rumah sakit. Menurutnya, semakin rendah tarif yang dibebankan kepada masyarakat atau pengguna layanan, maka perlu ada dukungan pembiayaan pemerintah untuk menutup selisih biaya yang timbul.

“Kalau pemerintah menginginkan tarif rumah sakit semakin rendah untuk meringankan beban masyarakat, subsidi juga harus semakin tinggi,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses