Warga yang Belum Perekaman Diimbau ke Disdukcapil

by Muhammad Aras
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR – Pada Sabtu dan Minggu juga hari libur lainnya, seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) diinstruksikan untuk tetap membuka pelayanan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Termasuk pelayanan terkait administrasi kependudukan tersebut, baik pencetakan e-KTP dan lainnya. Untuk itu, bagi warga yang belum melakukan perekaman, diimbau agar bisa melakukan perekaman ke Kantor Disdukcapil kabupaten/kota.

Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Rabu (10/4). Instruksi ini, menyusul adanya surat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Yaitu melalui Surat Edaran (SE) No. 471.13/2518/Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman e-KTP bagi yang belum merekam.  

“Sesuai dengan surat edaran itu, pelayanan khusus pada hari libur ini diberikan selama 3 jam, mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 1 siang (13.00 Wita),” tutur Gubernur.

Diungkapkan Gubernur, pelayanan khusus tersebut sekaitan dengan dikabulkannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih.

MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (Suket) perekaman untuk mencoblos. Menyikapi putusan MK itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif untuk menindaklanjutinya.

“Tindaklanjutnya, berupa diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. 471.13/2518/Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman e-KTP bagi yang belum merekam. Ini disampaikan kepada setiap gubernur, bupati dan walikota,” kata Irianto.

Salah satu amanat SE itu, adalah mengimbau Pemerintah daerah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota untuk tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan saat hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya hingga pada tanggal 15 April 2019.

“Ini sudah dimanifestasikan di Kaltara, oleh setiap Disdukcapil yang ada. Baik di provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujar Gubernur.

Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemprov Kaltara serta kabupaten dan kota di Kaltara atas kelancaran Pemilu tahun ini. Ditegaskan Irianto, Disdukcapil di Kaltara bekerja keras mengupayakan perekaman data biometrik untuk e-KTP dalam tuntas sebelum 17 April.

“Pemerintah berusaha menyelesaikan perekaman data sebelum hari H. Ini juga upaya kami untuk mencegah adanya celah dari pihak tak bertanggungjawab yang menganggap pemerintah daerah tak mampu menyelesaikan pembenahan administrasi penduduk, karena ada warga yang belum melakukan perekaman biometrik sehingga tak memiliki e-KTP atau Suket (surat keterangan). Di mana Suket atau e-KTP ini penting untuk mencoblos,” papar Irianto.

Di Kaltara sendiri, disebutkan, ada 5.679 jiwa warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Itu tersebar di 4 kabupaten dan kota. Hanya Tarakan yang terhitung tuntas melakukan perekaman data e-KTP bagi wajib KTP yang ada. Sesuai data Disdukcapil Kaltara, proses perekaman data e-KTP di Tarakan mencapai 109,70 persen atau sebanyak 228.720 warga. Jumlah tersebut, terdiri dari wajib e-KTP sebanyak 157.985 jiwa ditambah 15.327 jiwa pendatang.

“Untuk daerah yang masih belum tuntas 100 persen, atau yang masih ada warganya yang belum melakukan perekaman, saya minta lebih digalakkan. Begitu pun kepada warga yang belum merekam, kami imbau untuk segera mengurus ke Kantor Disdukcapil setempat. Data kependudukan ini penting. Tak hanya untuk pada Pemilu saja, namun juga untuk administrasi lainnya,” tegas Gubernur.

Arahan lain dari Dirjen Dukcapil adalah, Disdukcapil kabupaten dan kota diminta untuk membantu KPU dalam melakukan pengecekan data calon pemilih yang diperlukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019. Lalu, melakukan jemput bola ke lokasi yang sulit dijangkau seperti lembaga permasyarakatan, rumah tahanan, panti, rumah sakit, dan lain-lain sekaligus mencetak surat keterangan bagi yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, tapi belum mendapatkan e-KTP. Dan, yang keempat perekaman e-KTP yang sudah dalam posisi Print Ready Record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan. Serta, meminta gubernur, walikota, dan bupati agar poin-poin tersebut diimplementasikan dalam wilayah kerja masing-masing.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.