Cabuli Anak Kandung, Pria 44 Tahun Diringkus Polres Tana Tidung

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, MK – Entah apa yang merasuki dipikiran AD (44) warga Kecamatan Betayau, Desa Bebakung, Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kaltara hingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri tanpa ada rasa bersalah.

Bahkan, korban JL yang masih berumur 12 tahun tidak bersekolah bukan hanya mengalami satu kali tindakan pencabulan dari sang ayah.

Setelah Sat Reskrim Polres Tana Tidung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda Adi Purwanto, SH meringkus pelaku AD, didapatkan bukti bahwa pelaku telah melakukan pencabulan korban JL (12) sejak Kamis, Tanggal 15 Februari 2024, Pukul 16.00 Wita.

Kapolres Kabupaten Tana Tidung AKBP Didik Purwanto S.H.,SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Adi Purwanto, SH mengatakan, kronologis Kejadian pada hari jumat tanggal 16 februari 2024 sekitar jam 10.00 wita pelapor yaitu sdri. VN (56) tahun yang mendapatkan informasi bahwa korban telah di cabuli oleh bapak kandungnya yaitu saudara. AD (44).

Kemudian saudari VN menanyakan langsung perihal tersebut kepada saudari. JL lalu sdri. JL menjelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 15 februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita sdri. JL di ajak oleh bapaknya ke kebun sawit yang berada di belakang rumah, pada saat berada di kebun sawit tersebut sdr. AD memaksa sdri. JL untuk melakukan persetubuhan dengan Sdr. AD, dan setelah kejadian tersebut sdri. JL mendapat kan ancaman dari sdr. AD agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain mendengar penjelasan sdr. JL.

“Jadi pada tanggal 17 Februari sdr. VN ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Tidung, setelah mendapat laporan tersebut personil Sat Reskrim Polres Tana Tidung melakukan pencarian terhadap terlapor Sdr. AD namun sdr. AD sudah tidak berada di tempat (melarikan diri),”kata Kapolres Kabupaten Tana Tidung AKBP Didik Purwanto S.H.,SIK dalam Press Rilis pada Rabu (3/4).

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 penyidik menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama AD guna mempercepat penemuan tersangka

“Pada hari Selasa kemaren tanggal 2 April 2024 sekitar jam 18.30 wita anggota Satreskrim Tana Tidung mendapatkan informasi Sdr AD di Sesayap Selor. Kemudian anggota satreskrim polres Tana Tidung langsung menuju tempat tersebut untuk melaksanakan penangkapan,”jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan sdr. AD di bawa ke Polres Tana Tidung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menurut pengakuan dari tersangka bahwa selama persembunyiannya tersangka berada di Daerah Mansalong Kecamatan Lumbis Kab. Nunukan bekerja sebagai buruh angkut ayam potong di pasar mansalong.

“Setelah ditelusuri dan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap sdr. JL anak kandungnya tersebut sebanyak 7(tujuh) kali dan terakhir pada hari lupa setelah Pemilihan Umum 2024,” katanya.

Modus pelaku mengajak korban mencari bibit sawit di kebun sawit di belakang rumahnya dan setelah di dalam kebun kelapa sawit Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

“Motif pelaku melakukan pencabulan itu terhadap anak kandungnya karena pengaruh narkoba,”tukasnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal Pasal 81 ayat (3) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UURI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara namun karena pelaku adalah orang tua wali dari korban maka hukumannya akan di tambah sepertiganya.

Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.