TANJUNG SELOR, MK – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara kembali mengingatkan bagi para pengetap kendaraan roda dua untuk berhenti melakukan pengetapan BBM di SPBU Tanjung Selor. Pasalnya, jika anggota Krimsus masih menemukan kendaraan roda dua mengetap maka akan ditindak dan diproses secara hukum pidana. Senin (29/4/2019).
Demikian ditegaskan Dir Krimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra bahwa jika sebelumnya, pengetap kendaraan roda dua hanya diberikan peringatan, kali ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi. Sikap itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan pihaknya terhadap oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dari pemerintah.
“Ini peringatan terakhir untuk yang mengetap dengan motor. Jadi kepada masyarakat di Bulungan yang kemudian hobinya ngetap Tunder-Tunder itu, ini peringatan terakhir,mulai besok (Ahad, 27/4/2019) kalau kemudian kita temukan pengetapan, motor-motor Tunder itu masih ada akan kita tangkap, kita sita, kita akan porses pidana,” tegasnya kepada Metro Kaltara, Sabtu (27/4).
Untuk itu dirinya meminta kepada pengetap kendaraan roda dua aga berhenti melakukan kegiatan tersebut jika tidak ingin berurusan dengan hukum. “Jadi yang punya hobi mengetap motor Tunder berhenti, karena yakin Krimsus Kaltara akan menjumpai anda,” terangnya.
Saat ditanya apakah tidak menyulitkan masyarakat di Bulungan khususnya di wilayah pedalaman dengan sikap tegas tersebut. Karena tidak dipungkiri juga sebagaian pengetap ada yang menjual BBM untuk masyarakat pedesaan, yang jauh dari SPBU. Menurutnya, itu sudah ada mekanisme dari pemerintah.
“Itu sudah ada mekanisme yang digunakan dimana dari wilayah setempat itu berdasarkan rekomendasi yang kemudian diterbitkan oleh keenan, mereka mengajukan ke SPBU. Itu mereka mengajukan ke Pemerintah, pemerintah merekomendasi kepada penyuplai. Dari penyuplai itu, dia kemudian memberikan kebutuhan kepada siapa yang ditunjuk di wilayah tersebut,” jelasnya.
“Makanya kalau kemudian dia bawa rekomendasi, itu langsung berhubungan dengan perusahaan distribusi BBM di Pemerintah, contohnya di Tanjung Palas. Berdasarkan rekomendasi itu, dia akan berangkat kesana untuk mendistribusikan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Jadi tidak ada alasan lagi BBM ini tidak sampai ke masyarakat, mekanismenya sudah diatur,” sambungnya.
Diakuinya sepanjang masyarakat melakukan pengisian BBM secara normal, pihaknya tidak akan melakukan penindakan. Tapi sebaliknya, masyarakat yang mengisi BBM berulangkali dengan jumlah banyak maka itu dianggap melanggar.
“Sepanjang kemudian kendaraan yang mengisi di SPBU itu normal saja, satu hari mungkin dia isi satu tangki dia, ngga masalah. Tapi kemudian tangkinya sduah dimodifikasi, sudah tidak normal yang sekali isi motor 50 liter, mana bisa,” tutupnya. (as)