Wujudkan Desa Anti Korupsi, Tiga Desa Di Bulungan Belajar Ke Sungai Limau

by Redaksi Kaltara

Sebatik Tengah, MK – Tiga desa di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yakni Desa Ruhui Rahayu, Panca Agung, dan Karang Agung melakukan studi banding ke Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Senin 11/4/2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempelajari tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.

Desa Sungai Limau dipilih sebagai lokasi studi banding karena menjadi salah satu desa yang telah dinobatkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023.

Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan berjumlah sekitar 20 orang dan dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bulungan, Adi Irwansyah. Dalam kegiatan itu turut hadir jajaran pemerintah desa dan unsur Inspektorat Kabupaten Bulungan.

Dalam sambutannya, Adi Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya datang untuk belajar dan menimba pengalaman terkait proses mewujudkan desa anti korupsi.

“Meskipun kami dari Kabupaten Bulungan adalah saudara tua, tetapi kami datang untuk berguru dan menimba ilmu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi,” kata Adi.

Ia menyebut, membangun desa anti korupsi bukan pekerjaan mudah karena membutuhkan proses panjang serta dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui alur, proses, hingga tahapan yang dilakukan Desa Sungai Limau sampai berhasil meraih predikat Desa Anti Korupsi dari KPK.

“Mudah-mudahan setelah kami berguru ke sini, kami juga bisa meraih predikat desa anti korupsi. Tahun ini ada tiga desa kami yaitu Desa Panca Agung, Karang Agung dan Ruhui Rahayu yang akan mengikuti penilaian desa anti korupsi oleh KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengatakan bahwa status desa anti korupsi tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui kerja keras, disiplin dan komitmen bersama.

Menurut Helmi, komitmen dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Jika mimpi dan cita-cita itu sudah menjadi komitmen bersama, saya yakin mewujudkan desa anti korupsi bukan pekerjaan yang sulit untuk diraih,” katanya.

Usai seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Desa Sungai Limau , Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Inspektorat Kabupaten Nunukan. Dalam sesi tersebut, peserta studi banding mempelajari berbagai praktik tata kelola pemerintahan desa, transparansi penggunaan anggaran, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses