Pemprov Gelar Sosialisasi Kesadaran Membayar Pajak

by Setiadi

SADAR PAJAK : Kepala BP2RD Kaltara H Busriansyah menjadi narasumber Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah di Hotel Padmaloka, Tarakan, Kamis (28/9).

TARAKAN, MK – Guna mempertajam dan memperjelas kewajiban masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah di Hotel Padmaloka, Kamis (28/9). Sosialisasi dikemas dalam bentuk dialog, dengan maksud untuk memudahkan peserta memahaminya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara Busriansyah yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dengan pembangunan yang nyata. “Sosialisasi ini bertujuan untuk mempertajam dan menumbuh kembangkan kewajiban kita membayar pajak. Di mana pajak sangat penting dalam pembangunan di Provinsi Kaltara. Dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” ujar Busriansyah.

Ia juga menyebut, kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dijelaskan lagi, pajak sifatnya kontribusi wajib yang memaksa, dan apabila tidak dibayar dianggap hutang. Menurut Busriansyah, kewenangan dapat terlaksana yang merupakan pendelegasian pusat ke daerah, salah satunya mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah. “Sehingga dapat meningkatkan PAD terutama terbesar melalui pajak. Disfungsi pajak sebagai pengatur dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui kewajiban masyarakat membayar pajak,” tuntasnya. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.