Jakarta, MK – Sebanyak 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemindahan akan dimulai pada Juli hingga Desember 2024.
“Kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dilansir dari Situs Resmi Kemenpan RB, Jumat 23 Februari 2024.
Azwar menjelaskan penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip. Di antaranya skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Sementara itu, terkait kebutuhan ASN di IKN, Kemenpan RB melakukan analisis untuk menyaring kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
Kemudian, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut. Azwar menegaskan pada dasarnya ASN siap dipindahkan ke ASN namun bagi kloter pertama harus diberi tunjangan khusus.
“Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir,” ungkap Azwar.(**)