Tarakan, MK – Sebanyak 51 warga ilegal atau tanpa identitas terjaring razia oleh Satpol PP Kota Tarakan, di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Selasa malam (10/11).
Dalam razia tersebut sebanyak 65 orang ditertibkan yang tersebar di tiga RT yakni RT 01, RT 02 dan RT 31. Dengan rincian 8 orang tak memiliki KTP, 14 warga yang memiliki KTP tapi bukan berdomisili di Kelurahan Karang Anyar Pantai dan sisanya memiliki KTP luar Tarakan.
“Rata-rata yang kita amankan itu mereka tidak melapor ke RT setempat. Jadi kami sarankan mereka harus segera melapor ke RT, lurah, dan selanjutnya ke kecamatan,” ucap Warigi selaku Kasi Penertiban dan Penindakan Satpol PP Kota Tarakan kepada Metro Kaltara.
Ketika ditanya apakah razia ini ada kaitannya jelang Pemilihan Gubernur? Warigi mengaku tidak ada hubungannya. “Hanya saja kami mengantisipasi. Mohon maaf razia ini tidak berkaitan dengan pilkada,” jelasnya.
Sementara Lurah Karang Anyar Pantai M. Nasir menghimbau kepada warga Tarakan yang berpindah-pindah dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya agar melapor ke RT demi memudahkan pendataan kependudukan. “Yang tidak memiliki KTP kita tetap pantau apakah dikenakan siding tipiring atau surat pernyataan saja,” tuturnya. (aras/sti)
.