TANJUNG SELOR, MK – Tahun ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disprindagkop – UMKM) memberikan bantuan stimulan bagi kelompok pelaku usaha mikro dan usaha kecil se-Kaltara.
Kepala Disperindagkop UMKM Kaltara Hartono mengatakan, bantuan stimulan tersebut merupakan bantuan bagi pelaku usaha dalam memasuki fase new normal di tengah pendemi Covid-19, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil yang terdampak pandemi Covid-19 di Kaltara.
“Bantuan ini diberikan dalam upaya pemulihan ekonomi, lewat terciptanya lapangan kerja, serta menjadi peluang peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan harapan, aktivitas masyarakat yang sebelumnya lumpuh dapat pulih kembali, sehingga dapat mendorong ekonomi tumbuh dan berkembang,” kata Hartono.
Tujuan lain, lanjutnya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kaltara. Hartono menjelaskan, bantuan sosial stimulan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil ini disiapkan Pemprov Kaltara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 1,5 miliar. “Kami tidak memberikan kuota bantuan tiap kabupaten, namun disalurkan seusai dengan usulan kelompok pelaku usahan itu. Untuk waktu permohonan bantuan ini telah dibuka mulai per tanggal 11 Juni hingga 26 Juni 2020,” ujarnya.
Hartono menjelaskan, jenis bantuan berupa dana yang akan disalurkan langsung ke tiap kelompok yang memenuhi kriteria. Sehingga dana itu dapat dibelikan kebutuhan untuk pelaku usaha tiap kelompok. “Kalau jumlah bantuan itu disalurkan bagi kelompok mikro akan diberi bantuan berjumlah Rp 25 juta, untuk pelaku usaha kelompk kecil diberi bantuan berjumlah 35 juta. Tiap kelompok 10 orang diutamakan bagi pelaku usahnya produktif dengan bahan baku lokal,” ulasnya.
Untuk persyaratan yang diajukan, jelas Hartono, diutamakan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan bantuan, baik bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Kemudian usaha sudah berjalan minimal 6 bulan, memiliki izin usaha mikro kecil, NPWP, KTP, dokumentasi usaha, dan profil serta surat pernyataan, dan pengajuan usulan akan diwakili oleh ketua kelompok usaha. “Diharapkan para kelompok pelaku usaha segera mengajukan usulannya melalui kabupaten kota masing-masing karena kami akan terus berkoordinasi dengan kebupaten kota,” kata Hartono.
Dijelaskan, untuk memastikan agar bantuan bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi UMKM, setelah bantuan disalurkan Disperinndagkop akan melakukan monitoring untuk mengevaluasi penggunaan bantaun tersebut. Rencananya monitoring akan dilaksanakan dua kali semester. “Teknis evaluasinya nanti kami akan berkoordinasi dengan kabupaten kota atau bisa langsung kepada kelompok usaha yang mendapatkan bantuan itu,” katanya.
Hartono menambahkan, saat ini belum menerima usulan yang diajukan. Karena teknisnya kelompok usha mengajukan ke Disperindagkop kabupaten kota atau di daerahnya masing-masing. Sehingga dapat difasilitasi oleh kabupaten setempat dalam melengkapi pemberkasannya. “Untuk teknis selanjutnya dari kabupaten akan mengajukan permohonan usulan kelompok pelaku usaha itu dan akan diverifikasi oleh Pemprov Kaltara melalui Disperindagkop Kaltara,“ tutupnya.(humas)