Semester Pertama 2016, 1281 TKI Dideportasi Malaysia
PONTIANAK, MK – Imigrasi Malaysia lagi-lagi mendeportasi sedikitnya 66 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah, melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Sanggau, Sabtu (6/8/2016). Seluruh TKI tersebut sebelum dipulangkan ke daerah asal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan serta pendataan, baru kemudian dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
“Setibanya di border PPLB rombongan TKI itu langsung dibawa menuju kantor P4TKI Entikong, lalu kemudian dilakukan pendataan, pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada korban perdagangan orang, kemudian dibawa ke Dinsos Kalbar di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal mereka,” ujar Kapolsek Entikong, AKP Kartyana melalui ponselnya, Senin (7/8/2016) pagi.
Dari hasil pendataan itu, diketahui TKI yang dideportasi tersebut, berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti misalnya dari Kalbar sebanyak 36 orang, Jawa Timur tiga orang, Jawa Barat 10 orang, Jawa Tengah dua orang, Nusa Tenggara Timur dua orang, Banten satu orang, Nusa Tenggara Barat delapan orang, Lampung satu orang, Sulawesi Selatan dua orang, dan Sulawesi Tengah satu orang. Dan berdasarkan jenis kelamin, dari 66 orang tersebut terdiri dari 53 orang pria, dan 13 orang wanita.
“Adapun alasan TKI tersebut dideportasi, yakni pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada ijin bekerja, serta dalam kondisi sakit,” ungkapnya.
Dari sebanyak 66 TKI yang dipulangkan dari Malaysia tersebut, hanya 63 TKI yang diangkut menggunakan dua bus dari Entikong menuju Dinas Sosial Prov Kalbar. “Tiga orang diantaranya dijemput pihak keluarga di Entikong,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, sepanjang semester pertama di tahun 2016, tercatat sebanyak 1.281 TKI bermasalah yang telah dipulangkan ke Kalbar melalui PLBN Entikong.
Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol Aminudin menerangkan, pemulangan 1.281 TKI bermasalah itu karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang, pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 92 orang, pemulangan KJRI Brunai Darussalam sebanyak tiga orang, dan pencegahan oleh aparat sebanyak 65 orang.
“Dari jumlah itu, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalbar, dan 758 orang merupakan orang dari luar Kalbar,” jelasnya.
Terkait masih tingginya jumlah penempatan TKI yang dilakukan secara non prosedural dan banyaknya warga Kalbar yang dipulangkan karena bermasalah di luar negeri, pihak BP3TKI Pontianak mendorong Pemda khususnya daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang akan menjadi TKI ke luar negeri.
“Selanjutnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penempatan TKI secara non prosedural agar memberikan efek jera” pungkasnya.(Lyn/Rz)
.