Sebanyak 1,6 Ton Daging Alana Siap Dimusnahkan

by Muhammad Reza

IMG_6204TARAKAN, MK – Sebanyak 1,6 ton daging Alana rencanaya akan dimusnahkan oleh Petugas Karantina Hewan dan Pertanian Kota Tarakan bulan ini. Hal itu itu sampaikan oleh dokter hewan Andi Azhar, selaku Kepala Seksi Karantina Hewan dan Pertanian Tarakan.

Andi Azhar merincikan, terhitung sejak Januari sampai dengan Agustus 2016, pihaknya sudah mengumpulkan 1,6 Ton daging Alana yang merupakan hasil tangkapan dari beberapa tempat yang berbeda.

“Dari Januari hingga Agustus 1,6 ton daging Alana yang sudah siap dimusnahkan. Diusahakan bulan ini dagimg tersebut sudah dimusnahkan” tegasnya kepada Metro Kaltara saat menerima kunjungan Anggota Komisi IV DPR RI di Bandara Juwata Tarakan, Senin (08/08)

Ia menjelaskan, daging tersebut merupakan hasil tangkapan dari beberapa kesempatan yang berbeda. Salah satunya adalah termasuk penangkapan oleh Petugas Satuan Brimob Polda Kaltim di Juwata sebanyak 800 kg.

“Minggu lalu kita amankan daging Alana sebanyak 800 kg, untuk itu kami segera memusnahkan berbarengan dengan penangkapan pertama sebanyak lebih 400 kg, kemudian penangkapan kedua kurang lebih juga 400 kg, dan penangkapan di Pelabuhan Malundung sebanyak 200 kg. Itu baru daging Alana, belum termasuk sosis, bakso, dan Nugget”. Terang Andi Azhar.

Lebih lanjut Azhar mengungkapkan, setelah ada putusan dari pengadilan, akan segera musnahkan dan sebagian barang buktinya tetap disisahkan. “Daging Alana ini kita musnahkan karena tidak memiliki ijin dan dilarang pemasukannya. Sesuai dengan Undang-Undang 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan”. Ungkapnya.

Meskipun belum ada putusan dari Pengadilan Negeri tapi dalam kondisi daging rusak dan tidak ada tempat sehingga harus dimusnahkan segera karena khawatirkan daging  busuk dan bisa menyebabkan penyakit.

Sementara itu, terkait maraknya peredaran daging Alana yang masuk ke Indonesia, Sekertaris Badan Karantina Pertanian Pusat Mulianto mengaku akan berupaya mencegah peredaran daging tersebut dan menunggu Kebijakan dari Menteri untuk mengeluarkan Peraturan Menti (Permen) terkait peredarang daging tersebut.(Ras/Rz)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: