KPK Persilakan Kejagung Usut Kasus Korupsi

by Muhammad Reza

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak masalah Kejaksaan Agung ikut menangani perkara korupsi. Terutama kasus yang menyebabkan kerugian negara di bawah Rp1 miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

“Saya kira bagus ya. Karena KPK memang tak punya kewenangan untuk tangani perkara dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam, 30 Oktober 2019.

Dia mengutip regulasi lama KPK yakni UU Nomor 30 Tahun 2002. Di beleid itu, lembaga antirasuah memang tidak punya kewenangan tersebut. Sehingga jika Kejagung punya keinginan mengusut kasus korupsi dengan kategori itu, KPK tidak keberatan.

Febri menjamin pihaknya akan terbuka untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Mengingat antara dua lembaga penegak hukum ini sudah ada nota kesepahaman.

“Jadi pada prinsipnya, sebenarnya yang berlaku selain Pasal 11 soal batasan kerugian keuangan negara Rp1 miliar itu adalah Pasal 50. Di Pasal 50 itu diatur tentang siapa yang tangani proses penyedikan lebih awal,” ujar Febri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya terbuka untuk berkoodinasi dengan KPK. Melalui regulasi KPK hasil perubahan, pihaknya siap untuk berpartisipasi mengusut kasus korupsi di bawah Rp 1 miliar.

“Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian) Rp1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi,” kata Burhanuddin. (red/medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.