Tarakan, MK – Sebanyak 15 anggota pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota dilantik siang tadi di Hotel Tarakan Plaza sekira pukul 10.00 Wita. Dari 15 anggota panwaslu, masing-masing kabupaten/kota mendapat 3 orang untuk bertugas di Pilwali 2018 dan Pileg 2019 mendatang.
Kepala Bawaslu Kaltara Siti Nuhriati mengatakan terpilihnya 15 anggota panwaslu bukan tanpa melalui proses yang singkat. Sehingga diharapkan dalam melaksanakan tugas, mereka dapat menjunjung tinggi integritas dan menghindari hal-hal yang berbau korupsi.
“Terpilihnya mereka melalui proses yang tidak mudah. Sehingga kami sangat menekankan integritas dan korupsi itu harga mati karena pada saat integritasnya kendur maka pada saat itulah gampang dimasukin,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (28/08)
Ia menegaskan jika pada nantinya ada anggota panwaslu yang terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberiksan sanksi sesuai mekanisme peraturan yang ada. Bahkan dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi berat jika ada anggota panwaslu yang ikut berpolitik.
“Kalau memang ditemukan penyimpangan yang dilakukan, bisa laporkan kepada kami. Apalagi kalau ada keberpihakan kepada sebuah partai, maka otomatis diberhentikan. Karena ada mekanisme yang akan dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Nuhriati mengungkapkan pelantikan terhadap 15 anggota panwaslu masih bersifat ad hoc yang berdasar pada UU 15 2011. Namun, jika UU baru telah dibentuk maka perekrutan anggota baru akan disesuaikan dengan peraturan Bawaslu.
“Nanti ketika sudah di Undang-Undangkan No 7 Tahun 2017, kami tentu menyesuaikan dengan peraturan Bawaslu. Ketika bawaslu mengatakan bahwa peraturan ad hoc, cukup dievaluasi dan dikukuhkan kita akan ikuti tapi kalau peraturan Bawaslu mengatakan harus rekrut ulang maka kami rektur ulang,” ungkapnya (ars)