Tarakan, MK – Belum genap sebulan bebas dari penjara, AK (33) kembali harus mendekam dibalik jeruji besi setelah terbukti menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,25 gram. Tersangka AK diamankan pada Sabtu (02/09) di daerah bukit cinta, RT 16, Kelurahan Gunung Lingkas sekira pukul 22.30 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardianto menjelaskan bermula dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di daerah bukti cinta sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Menerima lopran tersebut, OPSNAL Satreskoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan RT setempat “Di dalam rumah tersebut diamankan satu orang laki-laki berinisial AK” ujarnya kepada Metro Kaltara, Minggu (03/09)
“Saat dilakukan penggeladahan badan, ditemukan satu bunkus plastik berisi sabu didalam lipatan celana tersangka. Kemudian anggota OPSNAL juga menemukan 4 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok U MILD” sambungnya.
Ia menuturkan selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah jarum pembakar, satu buah celana jeans levi’s dan uang tunai Rp. 3.000.000
“Tersangka saat ini telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara” tuturnya. (ars)