Nunukan, Metrokaltara.com – Bea dan Cukai Nunukan  Kalimantan Utara, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 500 gram,  barang larangan tersebut diamankan saat melintas di Pelabuhan Internasional Tunontaka Nunukan.
Selasa malam 28/10 bertempat dipelabuhan Tunontaka Kabupaten Nunukan tiga orang tersangka diamankan petugas Bea dan Cukai Nunukan  setelah barang bawaan mereka didapati adalah sabu-sabu seberat 500 gram senilai Rp.1 milyar.
Sebelumnya ketiga tersangka yang berprofesi sebagai buruh liar di area pelabuhan Tunontaka  didapati membawa sebuah pemanas air yang dibawah dari Tawau Malaysia.
Mendapati gerak gerik yang mencurigakan  petugas Bea dan Cukai langsung mendekati ketiga orang tersebut  untuk memasukkan alat pemanas air kedalam scan xray untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat petugas operator xray melihat tampilan scan didalam monitor tampak barang mencurigakan, petugaspun langsung membawa pemanas air yang bermerk jaban tersebut masuk kedalam ruangan khusus untuk pemeriksaan secara fisik .
Saat dilakukan pembongkaran didapat sebuah barang berbentuk kristal bening, setelah dilakukan pengetesan dengan menggunakan drugtest kit  hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan kualitas terbaik.
Kepala Bea dan Cukai Nunukan, Max Franky Karel Rori  mengatakan modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas dipelabuhan Tunontaka dengan memasukkan sabu-sabu kedalam pamanas air tersebut adalah modus baru yang baru didapati dipulau Nunukan.
“Awalnya pelaku menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga kami meminta agar sebua barang bawaan penumpang yang baru tiba di pelabuhan untuk melewati pemeriksaan X-ray, alhasil di temukan sabu seberat yang terbungkus rapi dalam pelastik dan langsung kita lakukan tes drugtest kit, dari hasil tes menunjukan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan kualitas terbaik†ungkap Max.
Saat ini tiga pelaku belum bisa dimintai keterangan oleh wartawan, petugas masih memeriksa tersangka secara intensif, diduga pelaku memiliki jaringan antar Negara. Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu seberat 500 gram tersebut di gelandang ke Mapolsek pelabuhan untuk di periksa lebih lanjut.
Reporter: Muhammad Syawal
Editor: Citra Angrayni