BULUNGAN, MK – Cukup mengejutkan Pengadilan Negeri Tanjung Selor memutuskan vonis bebas kepada pemilik dua kilogram sabu Arman Suyuti alias Sadang alias Bang Toyib, Kamis (2/8) sore.
Terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Akhirnya Arman bisa menghirup udara segar setelah Pengadilan Negeri Tanjung Selor menyatakan tak berwenang mengadilinya karena terdakwa merupakan warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandy Muhammad Alayubi, Risdianto dan Indra cahyadi sebagai anggota dalam putusannya memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. Bahkan meminta terdakwa keluar dari rumah tahanan dan semua biaya perkara akan ditanggung oleh pihak kejaksaan.
“Substansi dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor ini bersifat penetapan, namun karena ini merupakan putusan maka pihak kejaksaan akan melakukan upaya banding terkait keputusan tersebut,“ ujar Kepala Kejari Bulungan Gunawan Wibisono kepada Metro Kaltara.
Ia menjelaskan kasus Arman merupakan pengembangan dari kasus Nur Salam yang sebelumnya tertangkap di Tanjung Selor dan telah divonis 16 tahun penjara. Persidangan atas terdakwa Arman sangat pantas jika dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Karena ini pengamanan perkaranya Nur Salam, kalau hakim secara arif dan bijaksana melihat ini harusnya perkara itu sungguh pantas dilakukan pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” tegasnya.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Robi Anugrah Marpaung mengungkapkan ini adalah keputusan terbaik. Untuk upaya kedepannya pihaknya mengaku masih akan membicarakan hal tersebut. “Prinsipnya kita mikir-mikir atas keputusan itu, apapun adalah keputusan terbaik, keputusan selanjutnya saya serahkan ke klien saya,” tuturnya. (dc/MK*1)