BAWA SAJAM, HAMKA BERURUSAN DENGAN KEPOLISIAN

by Metro Kaltara

HAMKA SAAT DIAMANKAN DI KANTOR POLSEK TIMUR

TARAKAN, MK – Akibat membawa Senjata Tajam (Sajam) tanpa surat ijin dari yang berwenang, seorang pemuda bernama Hamka (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tertangkap basah memiliki sajam, di jalan K.H Agus Salim, (Belakang Kantor BAZ), sekira pukul 22.00, Rabu (30/5).

Menurut Keterangan yang didaptkan Metro Kaltara, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistitra melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman mengatakan, kejadian kronologis Hamka tertangkap basah memiliki sajam, yakni pada saat Anggota Unit Reskrim Tarakan Timur melakukan penyelidikan pencurian yang menimpa salah seorang warga Selumit Pantai.

“Jadi sementara anggota sedang melakukan penyelidikan anggota melihat dua orang sedang duduk-duduk di depan rumah tetangga lokasi pencurian,” Ungkapnya.

Karena merasa curiga, anggota Unit Reskrim Polsek Timur langsung mendatangi Kedua pemuda tersebut, yakni Hamka dan Saddam, namun saat dilakukan penggeledahan kepada keduanya, Hamka diketahui sedang membawa senjata Tajam berjenis Badik.

“Badik beserta sarungnya, nah kalau yang temannya ini si Sadam tidak ditemukan apa-apa, hanya Hamka Saja yang kedapatan membawa Sajam, saat anggota meminta surat ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tajam, Hamka tidak memilikinya,” jelasnya.

Pisau badik tersebut pun, didapati oleh Anggota di area pinggan sebelah kiri Hamka. Alhasil, Hamka yang mungkin merasa apes, hanya bisa pasrah saja saat digiring anggota Unit Reskrim ke Kantor Polsek Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Hamka harus mendekam di Kantor Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanmnya, dengan dijerat pasal 2 ayat (1) UU DRT RI No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Sudah kita lakukan penahan, dan si Saddam tidak kita lakukan penahanan, karena tidak adanya ditemukan barang-barang yang mencurigakan,” tutupnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.