Bawaslu Awasi Proses Rekapitulasi Suara

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, MK– Pengawasan melekat terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) dan jajarannya terhadap tahapan Pemilu 2024.

Termasuk rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang telah dimulai sejak Jumat (16/2/2024). Tahapan ini dilakukan secara berjenjang dimulai tingkat kecamatan.

Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman membeberkan, pihaknya telah melakukan supervisi maupun monitoring baik secara daring maupun langsung ke lapangan untuk mengawal proses rekapitulasi.

“Dalam dua hari ini kita sudah melakukan supervisi dan juga monitoring baik melalui daring maupun luring terkait dengan pelaksanaan rekap dari ketua dan juga pimpinan Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten dan kota,” ujar Arif Rochman.

Dari pantauan, Arif Rochman mengaku pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar dan tidak ada temuan.

Namun, ia juga mengingatkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebagai alat bantu. Yang wajib adalah perhitungan secara manual.

“Sirekap ini kan sebagai alat bantu. Sehingga sifatnya itu bukan hal yang wajib. Justru secara manual itu yang menjadi dasar nantinya akan kita jadikan rekap secara berjenjang,” tutur Arif Rochman.

Sampai saat ini, menurut Arif Rochman, pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara.

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran pada saat rekap. Namun, ketika sistem rekapitulasi atau Sirekap itu error sebagai alat bantu maka wajib hukumnya dari PPK untuk melakukan rekap secara manual,” tuturnya.

Arif juga memastikan, pihaknya terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk rekapitulasi. Hal itu menjadi kewajiban seluruh pengawas untuk senantiasa melaksanakan pengawasan. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.