Bawaslu Butuhkan Peran Media Dalam Melakukan Pengawasan Pemilu

by Martinus Nampur

Bawaslu Kaltara gelar sosialisasi pengawasan partisipatif, bersama media menjelang pemilu tahun 2024. Sabtu (5/8/2023)

TANJUNG SELOR, MK – Untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara menggelar sosialisasi bersama media, Sabtu (5/8/2023).

Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber, Ketua Bawaslu Kaltara periode 2019-2023, Suryani. “Media merupakan sarana yang strategis untuk dijadikan oleh bakal calon dalam kegiatan kampanye,” ujarnya saat memberikan materi.

Suryani meminta peran serta media bersama-sama memberitakan informasi yang positif, edukatif dan menyajikan berita berimbang kepada masyarakat. “Kita berharap melalui peran media, informasi yang berkaitan dengan tahapan pengawasan serta pelanggaran Pemilu dapat tersampaikan kepada masyarakat,” harapnya.

Terutama informasi yang berkaitan dengan pelanggaran atau tidak boleh dilakukan oleh partai politik dalam pesta demokrasi. “Artinya, kalau semua berjalan sesuai prosedur, koridor serta regulasi yang ada maka tidak akan ada pelanggaran. Tentunya Pemilu itu dapat berjalan secara demokratis, aman dan damai,” tegasnya.

Sementara, ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif mengungkapkan pihaknya menyadari media merupakan corong informasi yang bersifat cepat dan akurat kepada masyarakat.

Bawaslu terbatas dalam melakukan tugasnya, sehingga dibutuhkan peran media untuk bersama melakukan pengawasan Pemilu.

“Kami memahami, melalui media bisa terpublikasikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat. Informasi yang tentunya, mana yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan ]emilu,” bebernya.

Bawaslu Kaltara akan terus bergandengan tangan dengan awak media. Ia juga meminta saran serta masukan yang membangun demi meningkatkan semangat pengawasan di Bawaslu.

“Iya, memang banyak sekali masukan yang disampaikan oleh rekan media. Terkait dengan persiapan kedepan, apalagi saat ini memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Smentara (DCS), selanjutnya Daftar Calon Tetap (DCT) setelah itu dilanjutkan dengan kampanye,” kata Rustam.

Memasuki tahapan kampanye, media menjadi sarana strategis oleh partai politik atau Caleg dalam mempromosikan dirinya untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat.

“Kita berharap memasuki tahapan kampanye media dapat memberitakan informasi berimbang kepada masyarakat, artinya tidak condong pada salah satu pasangan calon tertentu yang berpotensi terjadi pelanggaran,” tuturnya. (nus/mk*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.