Nunukan,MK – Sejumlah alat Peraga Kampanye (APK) diteribkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan pada Sein (9/10/2023). Penertiban terhadap APK Partai Politik (Parpol) ataupun Bacaleg lantaran berbau pelanggaran dalam pemilu.
Komisioner Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan, penertiban terhadap APK yang dilakukan pihaknya berdasarkan pasal 69 dan 79 ayat 4 dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilu. Dimana dalam peraturan tersebut tertuang larangan melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, lanjut Hariadi jika penertiban yang dilakukan juga mengacu pada suray edaran Bawaslu RI nomor 530 tahun 2023 mengenai imbauan untuk melakukan penertiban APK.
“Sebelum ada penertiban, kita sudah keluarkan imbauan terhadap parpol maupun Bacaleg. Kita minta, untuk segera menurunkan APKnya sejak tanggal 4 hingga 8 (oktober 2023). Tapi sampai batas yang ditentukan, buktinya masih ada yang terpasang dan terpaksa kita tertibkan. Karena aturannya sudah ada,” katanya.