Lanjut kata Hariadi, penertiban terhadap APK dilakukan serentak di 21 kecamatan yang ada di Nunukan. Dengan menggandeng beberapa instansi lain, seluruh APK di tertibkan pihaknya. Meskipun beberapa APK telah di tutupi logo partai serta nomor urut calon yang merupakan inisiatif dari pengurus parpol maupun bacaleg.
“Ada juga parpol yang di turunkan sendiri. Ada juga yang sudah di tutup nomor urut dan logo partainya. Kalau seperti itu tidak kita turunkan. Karena yang kita tertibkan itu, hanya APK yang memperlihatkan logo partai dan nomor urut dari calon,” ungkap Hariadi.
Dikonfirmasi soal APK calon anggota DPD RI, Hariadi mengungkapkan jika berlandaskan aturan maka tak melanggar. Karena baliho-baliho dari calon DPD RI tidak ada logo dari partai. Sehingga, lanjut dia, pihaknya tidak melakukan penertiban.
“(ditertibkan) yang ada logo partai sama nomor urut saja. Kalau calon anggota DPD RI kan tidak ada partai. Kalau ada APK yang logo partai dan nomor urutnya jelas, maka kita tertibkan,” pungkasnya. (RN)

