TARAKAN, MK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membutuhkan bendaharawan yang berintegritas dan memahami peraturan perundang-undangan. Ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri Sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik (e-SPT) Tahunan di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (23/5). “Saya melihat posisi bendahara sangat penting, untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan secara umum. Karena itu, saya berharap, yang ditugaskan menjadi bendahara adalah para PNS yang memiliki integritas yang baik juga profesional,” ungkap Irianto.
Gubernur juga meminta para bendaharawan untuk fokus mencatat pemasukan dan pengeluaran, termasuk pertanggungjawabannya. “Jadi, jagalah kepercayaan itu. Jika ada atasan yang memerintahkan sesuatu yang membahayakan, bendahara harus berani menolak,” jelasnya.
Atas hal itu, Irianto mengapresiasi kegiatan ini. Pasalnya, saat ini semua pekerjaan konvensional akan beralih ke sistem elektronik. Karena itu, e-SPT ini perlu diketahui oleh semua kalangan, termasuk PNS. “Terlebih lagi seorang bendahara, harus mengetahui bagaimana cara kerja e-SPT ini. Meskipun tidak banyak perbedaan dari SPT tahunan yang dikerjakan secara konvensional,” urai Gubernur.
Selain itu kewajiban perpajakan bendahara adalah, kewajiban pemotongan/pemungutan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. “Itu untuk APBN. Sedangkan pada APBD, bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan,” papar Irianto. Karena itu, bendahara harus melakukan pembaharuan data, terutama jika terjadi perubahan pegawai yang menjabat sebagai bendahara.(humas)