Barang bukti yang dimusnahkan dari 7 kasus dengan tersangka sebanyak sembilang orang. Adapun jumlah ganja yang dimusnahkan seberat 3.560 Gram. Ganja itu diamankan dari dua orang tersangka, salah satunya yakni oknum eks mahasiswa. “Yang paling banyak kita musnahkan ini yakni dari salah satu Eks mahasiswa yang kita amankan di Kosnya Jln Perjuangan Samarinda beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Pemberantasan BNNP Kaltim Kompol M Daud.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pemusnahan tiga kilogram lebih ganja Kering ini dilakukan dengan cara dibakar. Satu persatu paket yang berisi ganja kering tersebut dimasukan ke dalam api yang sudah menyala. Selain memusnahkan Ganja, Petugas juga memusnahkan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu, barang yang berbentuk seperti kristal putih tersebut di musnahkan dengan cara di blender.
Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Edison H Pandjaitan menjelaskan pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan lagi. “Jika penyelidikan sudah berakhir, maka kami berkewajiban untuk memusnahkannya, karena banyak anggapan bahwa barang haram tersebut di salahgunakan,” tuturnya. (Gladis/MK*1)