Cabuli Anak Tetangga, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

by Muhammad Aras

Ilustrasi

Tarakan, MK – Seorang anak berinial AM (7) dicabuli tetangganya MR (33) dirumah kontarakannya. Tindakan tak senonoh tersebut dilakukan MR saat ibu korban berangkat bekerja.

Kejadian bermula saat korban sedang menonton TV dirumah pelaku. Kemudian pelaku mengunci rumahnya dan membawa korban masuk kedalam kamarnya. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian yang dikenakan lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi terlapor menyuruh dan memaksa korban membuka celana dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri” ujar Kapolres Tarakan AKBP Daerystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua kepada Metro Kaltara, Rabu (26/04)

Ditambahkannya aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dirumah kontrakannya dijalan jendral Sudirman selama bulan April.  Kala itu, ibu korban sedang berangkat bekerja “Terlapor mengancam supaya korban tidak memberitahukan kepada keluarga atau orang lain,” tambahnya

Lebih lanjut Zebua mengungkapkan, kasus tersebut diketahui setelah korban kerap meringis kesakitan dibagian kemaluannya. Saat ditanya ibunya, AM kemudian menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh MR.

“Pelaku telah diamankan,  ia diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ungkapnya (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.