TANA TIDUNG, MK – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Tidung AKBP Erwin S Manik, mengimbau kepada masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tindakan pemicu terjadinya kebakaran di wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Kapolres Tana Tidung AKBP Erwin S Manik dengan tegas melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan atau lahan sembarangan.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok di tempat-tempat yang berpotensi memicu kebakaran, serta tidak meninggalkan api tanpa pengawasan di hutan atau lahan.
“Kita harus menjaga lingkungan kita dengan baik. Kebakaran hutan dapat merusak ekosistem dan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat serta merugikan sektor ekonomi,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dengan aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran setempat dalam mengatasi kebakaran hutan.
“Apabila ada indikasi atau kejadian kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat setempat agar tindakan cepat dapat diambil untuk memadamkan api,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar warga tidak menggunakan praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan atau lahan.
“Kita harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan generasi mendatang jangan membakar lahan yang dapat merugikan,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan, terkait larangan dan ancaman hukuman kepada pelaku yang membakar hutan dan lahan diatur dalam Undang- Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milliar rupiah.
“Sampai sejauh ini Polres Tana Tidung tidak henti-hentinya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, apabila ada yang melanggar akan segera kita tindak lanjuti, tegasnya
Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Tana Tidung dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan yang dapat membahayakan kehidupan dan ekosistem di wilayah ini.
“Saya sangat berharap agar semua masyarakat dapat bekerjasama dan mengindahkan larangan ini,”pungkasnya. (rko)