DKPP Terima Aduan Masyarakat Tentang Pelanggaran Pemilu

by Metro Kaltara

TARAKAN, MK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ternyata sebuah lembaga yang sudah berdiri sejak tahun 2012 lalu ini cukup membantu dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Yah, menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara, pihak dari DKPP hingga kini sudah mendapati atau menerima aduan setiap warga dipenyelengara pemilu lebih dari 4 ribu, dan yang sudah ditindak lanjuti kini sudah mencapai di angka 3.204 aduan.

Menurut Ketua DKPP, Harjono mengatakan, jika dari semua aduan tersebut sudah ada 76 pelaku penyelenggara pemilu yang berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di pecat di tahun 2018 silam.

“Karena, yang terekrut itu yang mestinya tidak boleh anggota politik ternyata masih bukti kalau mereka itu masih anggota partai politik parpol. Kalau seperti itu ya dijatuhkan sanksi, diberhentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aduan tidak hanya penyelenggaraan pemilu ditingkat kabupaten kota dan provinsi saja, bahkan penyelenggara pemilu di tingkat pusat juga diterimanya. Namun, sanksi yang diberikan belum berupa pemecatan, melainkan peringatan keras.

Dari ribuan laporan dan teradu, sanksi paling berat pemberhentian tetap. DKPP pun sudah memberhentikan 538 penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia sejak tahun 2012. Konsekuensinya, kata Harjono seperti diatur dalam Undang-undang tentang Pemilu No. 7 tahun 2017 sifatnya final dan mengikat.

“Tidak bisa digugat, tidak bisa dibandingkan, putusan kami final dan mengikat. Karena yang dijaga adalah independensi dan integritas supaya tetap dipercaya,” tegasnya.

Prinsipnya, DKPP hanya menerima aduan pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik. Jika berkaitan dengan persoalan sengketa pemilu ditangani di tingkat Bawaslu, namun jika dalam penyelesaiannya ternyata ada oknum di dalam Bawaslu yang bermain, baru bisa dilaporkan ke DKPP.

Semua laporan perkara yang masuk, selanjutnya DKPP akan melakukan verifikasi formil dan materiil dan jika dianggap sudah memenuhi syarat akan dilakukan sidang. Namun jika dianggap tidak cukup memenuhi syarat formil dan materiil, tidak ditindaklanjuti.

“Kalau kami mendapatkan laporan, baru kami lakukan persidangan, dan kalau memang sesuai dengan bukti dengan laporan yang diberikan, kami bisa memberikan sanksi, yaitu berupa peringatan keras bahkan bisa sampai pada pemecetan,” tutupnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses