DPP PAN Batalkan PAW Khaeruddin Arief Hidayat

by Redaksi Kaltara

TARAKAN,MK – Upaya Khaeruddin Arief Hidayat menganulir surat pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) pada Bulan April lalu, membuahkan hasil. Pasalnya DPP PAN mengeluarkan surat pembatalan pemberhentian tetapnya sebagai anggota PAN.

Diketahui, Surat nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/IV/2022 berisi tentang Pembatalan SK DPP PAN Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/100/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota PAN. Diterima oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) pada Senin (6/6/2022) malam.

“Berdasarkan SK tersebut artinya DPP sudah membatalkan surat keputusan yang tanggal 13 Maret,” kata Sekertaris Jenderal DPW PAN Kaltara Makbul S.E, Selasa (7/6/2022) seperti dikutip dari mediakaltara.com.

Pertimbamgan Pembatalan pemberhentian ini, dijelaskan Makbul, salah satunya berdasarkan petikan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur di Samarinda pada 30 Mei 2022. Dimana dalam amar putusan, dinyatakan bahwa terdakwa H. Kharuddin Arief Hidayat SE, M.Si tidak terbukti secara dan menyakinkan bersala melakukan tindak pidana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

“Dengan terbitnya surat pembatalan ini, pak Arief Hidayat masih menjadi anggota DPRD. SK DPP PAN tersebut, juga telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kaltara, yang ditembukan ke Gubernur dan KPU Kaltara,” tuntasnya. (Mk90/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.