Penerima Bantuan Beras Berubah, Ketua RT 15 Karang Rejo Beberkan Kondisi Warganya

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan, mendapat pendampingan dari pengurus RT untuk memastikan warga yang terdata dapat mengambil bantuan.

Ketua RT 15 Karang Rejo, Rustam, mengatakan terdapat sekitar 95 hingga 96 warga yang tercatat sebagai penerima bantuan di wilayahnya.

“Ada sekitar kurang lebih 96,” ujar Rustam saat ditemui usai mendampingi warganya saat mengambil bantuan beras.

Ia menjelaskan, dalam proses penyaluran terdapat sejumlah warga yang tidak lagi menerima bantuan karena telah pindah tempat tinggal, termasuk ke luar daerah.

Rustam juga mengungkapkan, terdapat beberapa warga yang sebelumnya menerima bantuan, namun pada periode kali ini tidak lagi tercatat sebagai penerima.

“Ada. Karena tiba-tiba ada desilnya naik,” katanya.

Terkait perubahan status penerima bantuan, Rustam mengaku belum mengetahui secara pasti faktor yang menyebabkan kenaikan desil warga.

Ia mengatakan, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan dapat mengikuti proses pemutakhiran data sesuai arahan kelurahan.

“Kalau warga kami, sementara penyisiran desil ini, mereka menyisihkan dulu desilnya dengan cara mendaftar sebagaimana yang diarahkan pihak kelurahan,” jelasnya.

Menurut Rustam, perubahan desil tidak selalu menunjukkan kondisi ekonomi seseorang secara sederhana. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab perubahan desil yang dialami sejumlah warga.

“Wah, saya kurang tahu itu,” ujarnya ketika ditanya mengenai faktor yang menyebabkan desil warga meningkat.

Rustam menilai mekanisme pembagian bantuan yang dilakukan pihak kelurahan sejauh ini berjalan dengan baik.

“Kalau sistem pembagiannya kami, kelurahan, ya alhamdulillah selama ini bagus. Pelayanannya juga sudah bagus,” katanya.

Ia menambahkan, pengurus RT turut membantu mendampingi warga dalam proses pengambilan bantuan yang telah disalurkan.

Rustam berharap masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengikuti mekanisme pendataan yang berlaku. Sementara itu, terkait perubahan status penerima, ia menyerahkan penjelasan dan penetapannya kepada pihak yang berwenang mengelola data bantuan.

Penyaluran bantuan beras tersebut merupakan bagian dari bantuan pangan pemerintah untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap penerima mendapatkan tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses