- Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara Sepakat PPDB Tahun 2017 Sistem Zonasi
Tanjung Selor, MK – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengaku memahami sistem Zonasi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Dan Budaya (Disdikbud) pada tahun ajaran 2017, kepada siswa SLTA sederajat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV, Asnawi Arbain, Ketua Komisi IV diruang kerjanya, setelah selesai melakukan hearing dengan Dinas Pendidikan Dan Budaya diruang sidang dewan, Senin 19/6/2017.
` Menurut Asnawi Arbain menjelaskan, memang harus diakui juga masalah Zonasi ini tidak tersosialiasi dengan baik. Tapi DPRD juga sangat memahami itu, karena dalam hal ini alasan Dinas Pendidikan Dan Budaya juga tepat karena mereka menerima aturan Zonasi itu hanya sekitar dua mingguan sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai.
“Jadi memang waktunya sangat mepet sekali, hanya seminggu waktu menyiapkan aturan dan seminggu waktu pelaksanaan, “ kata Asnawi.
Memang diakui sebelumnya DPRD ada meminta untuk menunda sistem Zonasi itu diterapkan, hanya saja menurut Disdikbud selaku landing sektor mengatakan bila ada penundaan maka akan berdampak dengan tak dialokasikannya (Dicabut, Red) anggaran Bosnas untuk sekolah SLTA se Kalimantan Utara, “ Komisi IV juga sangat memahami itu, “ ungkapnya.
Kendati demikian sambungnya, diharapkan kepada Dinas Pendidikan Dan Budaya Kalimantan Utara untuk terus mendata dan membuat daftar inventaris masalah (DIM) yang ditemukan, agar kedepan bisa dicari solusi terbaik dan segera diselesaikan untuk tahun berikutnya jangan sampai terjadi pembiaran.
Misalnya salah satu contoh yaitu menyangkut masalah yang mengatur tentang domisili siswa, bila ada siswa yang ikut orang tuanya melaksanakan tugas di Tanjung Selor, namun siorang tua tersebut tidak serta merta mengurus kepindahan penduduknya, ini juga menyebabkan anak nya yang memang sebelumnya sekolah SLTP di Tanjung Selor secara otomatis tak bisa bersekolah disini dikarenakan status kependudukan orang tuanya masih didaerah asal sebelumnya.
Atau ada calon siswa yang kategori sangat miskin dan tidak tertampung disekolah negeri dengan terpaksa masuk kesekolah swasta. Tentu dari segi pembiayaan nya juga harus dicari jalan keluar terbaik dari pemerintah.
“Karena bagaimanapun kedepan jangan sampai ada anak Kaltara yang tidak bersekolah, selama mereka ingin bersekolah maka tugas pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, mengingat persoalan tentang pendidikan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dimana untuk alokasi anggaran pendidikan juga diatur disana yaitu sebesar 20 persen dari total APBD, “ imbuh Asnawi Arbain.
Artinya jangan sampai ada satu anak pun di Kaltara yang tidak bersekolah karena alasan ketiadaan pendidikan maupun karena kebijakan, hal inilah yang harus kita pikirkan bersama bagaiamana solusinya jangan sampai terjadi.
Selain itu, yang perlu dipikirkan dalam jangka pendek adalah bagaimana para siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri.
“Memang ada aturan untuk SMK tak memakai Zonasi misalnya yang tidak bisa tertampung di Tarakan mereka bisa melanjutkan pendidikan nya ke SMK Tanjung Selor bila kuota SMK di Tarakan sudah penuh, “ kata Asnawi.
Kalau mau jujur sambungnya, infrastruktur pendidikan kita sangat tidak siap dan masih minim, sekolah-sekolah kita masih terbatas dan ruang kelas belajar yang belum tersedia secara menyeluruh. “Kalau mau jujur kita tidak siap melaksanakan Zonasi itu, tapi karena ini dari pemerintah pusat ya harus dilaksanakan, “ tuturnya.
Apalagi bila ditinjau dari segi letak geografis daerah-daerah yang ada di Kalimantan Utara, salah satu contoh nya adalah di Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan, yang hanya punya satu SMA Negeri dan belum memiliki SMK nya.
“Intinya pada pelaksaaan hearing tadi baik Komisi IV maupun Dinas Pendidikan Dan Budaya tak saling menyalahkan. Bahkan sepakat mencari jalan terbaik mengatasi persoalan untuk sistem pendidikan di Kaltara, “ katanya.
Yang lebih penting dipikirkan adalah bagaimana anak-anak yang tidak tertampung disekolah negeri bisa mendapatkan insentif khusus dari pemerintah untuk membiayai pendidikan nya.
Dan tidak kalah penting dalam waktu dekar diharapkan Disdikbud segera melakukan mapping (Pemetaan) masalah supaya bisa diketahui persoalan sebagai langkah antisifasi. Yaitu mulai dari jumlah siswa SLTP dan kesiapan ruang kelas yang akan menampung mereka maupun jumlah tenaga pendidik yang tersedia.
Memang untuk sistem zonasi juga diakui ada plus minusnya, ada sisi positifnya terutama untuk pemerataan pendidikan didaerah tak ada lagi namanya sekolah favorite dan tidak favorite. Pemerintah harus memperlakukan semua sekolah sama, kualitas guru disetiap sekolah wajib diupgrade supaya tak muncul pemikiran para orang tua siswa yang berlomba-lomba memasuk kan anak-anaknya kesekolah yang dianggap unggul dalam segala hal.
“Untuk sampai pada standard sekolah berkualitas semuanya itu perlu jangka waktu lama dan butuh waktu, tidak bisa hanya dalam waktu setahun dua tahun, perlu keseriusan semua pihak, “ kata Asnawi Arbain.
Tinggal kita melihat bagaimana melalui pelaksanaan zonasi ini kita bisa meningkatkan mutu pendidikan di Kaltara, mudah-mudahan akan membawa hikmah kedepan seluruh sekolah di Kaltara kualitasnya merata.(MK*/One)