JAKARTA – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) sekaligus Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, meminta aparat penegak hukum menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan Basri menyikapi berkembangnya pemberitaan mengenai dugaan kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.
Hasan menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, terutama terhadap perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memberikan landasan hukum yang tegas, termasuk ketentuan mengenai pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) untuk keadaan tertentu.
“Kita mengharapkan penanganan yang transparan, dan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999, agar pemberlakuan pasal dan hukum ini dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum, yakni hukuman mati,” kata Hasan Basri.
Ia juga menilai ketentuan pidana mati dalam Undang-Undang Tipikor hingga kini belum pernah diterapkan terhadap terpidana korupsi. Karena itu, Hasan berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila syarat-syarat penerapan pasal tersebut terpenuhi.
“Karena sejak undang-undang ini diundangkan belum pernah diterapkan kepada para koruptor, mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi pengulangan tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hasan menambahkan, pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, integritas aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber terkait dugaan kasus yang masih dalam proses. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam perkara hukum tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

