DPRD dan Pemprov Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

by Suiman Namrullah

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (28/7/26).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dan H. Muddain, ST.

Rapat turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Sekretaris Daerah Kaltara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kaltara menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda. Laporan tersebut memuat sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas belanja daerah, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap penguatan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kebutuhan konektivitas dan pelayanan dasar yang cukup besar.

Laporan akhir Badan Anggaran tersebut disampaikan oleh Supaad Hadianto, SE. Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat melanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD dan meminta persetujuan anggota dewan.

Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota DPRD Kaltara. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas sinergi selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut perlu diikuti dengan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Kaltara juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, Ranperda tersebut diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui proses pembahasan dan pengawasan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah, pengelolaan keuangan Kaltara diharapkan semakin transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses