DPRD Kaltara Dorong Percepatan Jalan Poros Desa Atap, Buka Akses Wilayah Perbatasan

by Suiman Namrullah

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Tim Swadaya Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/26).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dan dihadiri Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., serta Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST.

Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait percepatan pembangunan jalan poros sekaligus pengembangan potensi wilayah Desa Atap yang selama ini menghadapi persoalan banjir secara berulang.

Dalam RDP, perwakilan masyarakat Desa Atap menyampaikan usulan pembangunan jalan poros sepanjang sekitar 11,5 kilometer. Jalan tersebut telah dirintis secara swadaya masyarakat dan diharapkan dapat menjadi akses penghubung Kecamatan Sembakung menuju wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Pembangunan jalan poros tersebut dinilai memiliki nilai strategis bagi masyarakat karena tidak hanya berfungsi sebagai akses transportasi, tetapi juga diharapkan dapat mengurangi keterisolasian wilayah, membuka kawasan permukiman baru yang relatif lebih aman dari ancaman banjir, serta mendukung rencana transmigrasi lokal.

Selain itu, akses jalan tersebut diharapkan dapat menunjang pengembangan sektor pertanian, khususnya bagi 11 kelompok tani yang berada di wilayah Desa Atap.

Aspirasi pembangunan infrastruktur tersebut tidak terlepas dari kondisi Desa Atap yang setiap tahun terdampak banjir kiriman. Kondisi tersebut dinilai menghambat aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, pertanian, dan mobilitas sosial.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kaltara bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menyepakati sejumlah langkah yang akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Dinas PUPR-Perkim akan melakukan survei lapangan untuk melihat secara langsung kondisi dan kebutuhan pembangunan jalan. Hasil survei tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penyusunan dokumen teknis atau Readiness Criteria sebagai salah satu dasar pengusulan pembangunan.

Penanganan jalan pendekat juga akan diupayakan melalui skema pendanaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan, dengan prioritas awal pada pembentukan badan jalan dan pengerasan agar akses dasar menuju wilayah tersebut dapat segera ditingkatkan.

Di sisi lain, Dinas Kehutanan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi skema Perhutanan Sosial bagi masyarakat. Langkah ini diperlukan karena sebagian wilayah yang diusulkan untuk pengembangan pertanian masih berstatus kawasan Hutan Produksi.

Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian dan legalitas dalam pengelolaan lahan, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan kawasan hutan.

DPRD Kaltara juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pencadangan Lahan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Selain itu, seluruh kelompok tani di wilayah tersebut didorong untuk memastikan kelengkapan administrasi dan status kelembagaannya agar dapat terdata dan memperoleh akses terhadap berbagai program serta bantuan pemerintah sesuai ketentuan.

DPRD Kaltara menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut aspirasi masyarakat Desa Atap, khususnya terkait peningkatan konektivitas dan pembukaan akses menuju wilayah perbatasan.

Percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut diharapkan dapat mengurangi keterisolasian, mendukung pengembangan sektor pertanian dan permukiman, serta mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses