TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara kembali melanjutkan agenda persidangan dengan menggelar Rapat Paripurna ke-14 di Ruang Sidang Utama DPRD Kaltara, Senin (13/7/26).
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari yang sama setelah DPRD Kaltara menyelesaikan Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ke-14 dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM. Persidangan turut dihadiri anggota DPRD Kaltara, jajaran perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah unsur masyarakat.
Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Melalui agenda ini, pemerintah memberikan tanggapan terhadap berbagai pandangan, masukan, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya.
Pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna ke-14 kemudian menjadi salah satu tahapan lanjutan dalam proses pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Dengan dilaksanakannya rangkaian rapat paripurna tersebut, DPRD Kaltara bersama pemerintah daerah terus menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

