Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit, Dorong Tata Niaga yang Berkeadilan

by Suiman Namrullah

TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Selasa (14/7/26).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Jalan Poros Bulungan–Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor, tersebut menjadi forum untuk membahas sekaligus menyelaraskan penerapan regulasi harga TBS agar tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil dan transparan.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, serta perwakilan petani plasma dan petani swadaya.

Selain itu, RDP juga melibatkan puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sejumlah wilayah Kaltara, meliputi Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak dapat menyampaikan pandangan dan kondisi yang dihadapi di lapangan terkait mekanisme penetapan serta penerapan harga TBS. Pembahasan diarahkan untuk memastikan adanya kesesuaian antara ketentuan pemerintah dengan praktik tata niaga yang berlangsung di tingkat petani maupun perusahaan.

Komisi II DPRD Kaltara menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penerapan formula harga TBS. Transparansi dalam penetapan harga dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan hubungan usaha yang sehat antara petani dan perusahaan perkebunan.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara berkomitmen mengawal persoalan harga TBS agar pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus memperhatikan kepentingan petani sebagai salah satu pihak utama dalam rantai usaha perkebunan kelapa sawit.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan adanya dialog yang melibatkan pemerintah, perusahaan, organisasi terkait, koperasi, dan perwakilan petani, diharapkan persoalan tata niaga dan penetapan harga TBS dapat ditangani secara terbuka serta menghasilkan solusi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses