DPRD Kaltara Konsultasi ke Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri

by Muhammad Reza
  • Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017

Jakarta, MK– Gabungan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jumat 14/07/2017 melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri , sehubungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Menurut Kosmas Kajan, Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui unggahan di Facebook pribadinya menyebutkan, Masih banyak pertanyaan krusial seputar pasal-pasal terkait “isi dalam” dan optimalisasi kinerja anggota dan pimpinan DPRD, sebagaimana tertuang dalam PP tersebut.

Tentu kata Kosmas Kajan, sangat jauh dari harapan agar kinerja DPRD semakin fokus pada tupoksi. Harus ada upaya dan perjuangan keras serta butuh kekompakan dari para wakil rakyat dalam hal ini.

Dengarkan Radio Kaltara 105.8 FM Klikhttp://radio.metrokaltara.com

Menurutnya, PP Nomor 18 Tahun 2017 itu belum lah final, tetap harus ditambah dengan 3 aturan daerah, seperti Perda, Perkada dan pergub.

“Namun bagaimanapun terbitnya PP 18 ini merupakan saluran baik untuk terus berjuang, meskipun bisa juga merupakan angin “puting beliung” yang suatu saat bisa menerpa semua pihak, “ imbuh Kosmas Kajan.

Namun untuk menjawab PP Nomor 28 Tahun 2017 pada prinsipnya perjuangan dan antusiasme dari para wakil rakyat adalah harys mau dan siap bekerja keras untuk rakyat dan negara ini secara baik- baik, bersih dan akuntable.

Mengingat Undang-undang nomor 23 Tahun 2017 sudah sangat jelas. Ibaratnya menjelaskan apa “jenis kelamin” DPRD selaku pejabat daerah. Yaitu adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Demikian kedepan diharapkan peran aktif dan tupoksi DPRD dapat maksimal di terapkan secara etik dan bijak, “ pungkas Kosmas Kajan.(MK*/One/FB)

 

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.