DPUPR-Perkim Kaltara dan BKAD Bahas Tukar Menukar Aset dengan PT KIPI

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK — Bidang Bina Marga dan Bagian Aset Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka membahas proses Tukar Menukar Aset (TMA) dengan PT KIPI.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi antarperangkat daerah dalam memastikan proses pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan, Bidang Bina Marga dan Bagian Aset PUPR-Perkim Kaltara bersama BKAD melakukan pencermatan terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan proses Tukar Menukar Aset dengan PT KIPI, termasuk data aset dan tahapan yang perlu dipersiapkan.

“Rapat ini merupakan bagian dari koordinasi untuk memastikan proses Tukar Menukar Aset dapat berjalan dengan baik. Setiap data dan dokumen yang berkaitan dengan aset perlu dicermati agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Erni, S.T. Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara.

Menurutnya, koordinasi antara perangkat daerah menjadi penting mengingat aset yang dikelola pemerintah daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi kepentingan pembangunan.

“Prinsipnya, kita ingin memastikan seluruh tahapan dilakukan secara cermat, mulai dari kelengkapan data, kesesuaian aset hingga proses administrasinya. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan proses TMA dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, BKAD Provinsi Kalimantan Utara turut memberikan masukan terkait aspek pengelolaan dan administrasi aset daerah dalam proses tukar-menukar tersebut. Pembahasan dilakukan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi sekaligus memastikan setiap tahapan memiliki dasar yang jelas.

“Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Karena itu, setiap proses tukar-menukar aset perlu melalui pembahasan dan verifikasi yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar perwakilan BKAD Kaltara.

Rapat bersama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Dinas PUPR-Perkim dan BKAD dalam menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan dalam proses Tukar Menukar Aset dengan PT KIPI.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, proses pengelolaan aset diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan kepentingan pembangunan serta manfaat bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, hasil pembahasan akan menjadi bahan untuk proses tindak lanjut dan penyelesaian tahapan Tukar Menukar Aset sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses