Jakarta: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Pitra Romadoni menyebut kliennya bukan pencetus people power. Inisiator pengerahan massa itu pun diminta untuk ditindak.
“Bang Eggi bukan pencetus people power. Ada berbagai macam pihak yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.
Pitra menilai kliennya menjadi korban politik dalam kasus makar yang dituduhkan. Sebab, hanya dia seorang yang ditetapkan tersangka padahal bukan pencetus untuk menggerakkan massa.
“Bang Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik,” ucapnya.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak memungkiri akan memanggil tokoh lain yang menyebut people power, seperti Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Namun hal itu, kata Argo, wewenang penyidik.
“Menangani kasus Pak Eggi Sudjana dulu saja, yang lain kita tunggu penyidik apakah akan melakukan pemanggilan. Sebab, itu wewenang penyidik. Nanti tunggu hasil penyidik seperti apa,” imbuh Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga telah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
“Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan,” tutur Argo.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Kasus makar itu ancamannya seumur hidup,” pungkas Argo.
Sumber: medcom.id