TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan, Kamis (18/6/26).
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai penindakan yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Tarakan.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan dan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara yang harus dimusnahkan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Wahyu, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Persetujuan pemusnahan tersebut juga telah dituangkan dalam surat persetujuan dari Kementerian Keuangan pada tahun 2026.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas, lima botol dan empat galon minuman mengandung alkohol, 18 bilah senjata tajam, serta 40 produk kosmetik.
“Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini mencapai sekitar Rp248.394.820,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, khusus untuk pakaian bekas, barang tersebut termasuk komoditas yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan terkait barang yang dilarang diekspor dan diimpor.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi sekaligus wujud sinergi antarinstansi dalam upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah Tarakan dan sekitarnya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meminimalisasi peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat serta mencegah kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Kota Tarakan, serta perwakilan instansi vertikal lainnya di wilayah Kota Tarakan.

