Vonis Denda Rp10 Juta untuk Kasus Penganiayaan Ibu Hamil di Tarakan Tuai Kekecewaan Keluarga Korban

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta kepada terdakwa berinisial D dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan hamil berinisial A (24) menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal Doni Pribadi, SH., MH.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara, peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/26) sekitar pukul 10.30 Wita di kediaman korban di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Timur.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa D datang ke rumah korban dengan alasan ingin melihat anak yang masih berada dalam kandungan korban. Namun, kedatangan tersebut berujung pada cekcok yang kemudian diduga berlanjut menjadi tindakan penganiayaan.

Korban melaporkan mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada tangan kanan dan bahu kanan serta merasakan nyeri pada kaki kanan. Hasil pemeriksaan medis atau visum turut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum perkara tersebut.

Meski perkara telah diputus di pengadilan, keluarga korban menilai vonis berupa pidana denda Rp10 juta belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih mengingat kondisi korban yang saat kejadian sedang mengandung tujuh bulan.

Perwakilan keluarga korban, Robinson Usat, mengaku kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Kami kecewa dengan putusan hari ini. Menurut kami ini bukan perkara ringan. Korban sudah menolak, tetapi pelaku tetap datang ke rumah bahkan sampai masuk ke kamar. Ada dugaan penganiayaan dan perlakuan yang tidak pantas terhadap saudari kami,” ujarnya.

Robinson yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan mengatakan bahwa korban dan terdakwa memang pernah hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri. Namun, keduanya telah berpisah sebelum peristiwa tersebut terjadi.

“Meskipun pernah menikah siri, itu tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan hal seperti ini,” katanya.

Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan secara menyeluruh alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada korban.

“Dengan adanya bukti dan visum, seharusnya pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Apalagi korban sedang hamil tujuh bulan. Di mana rasa kemanusiaannya?” tegas Robinson.

Menurutnya, putusan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.

“Kami berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang. Dengan vonis yang hanya berupa pidana denda, kami khawatir hal ini justru menjadi preseden yang kurang baik ke depan. Padahal korban sedang hamil tujuh bulan dan telah mengalami luka. Kami berharap penegakan hukum ke depan lebih memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Robinson juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap korban disebut bukan kali pertama terjadi. Namun, laporan kepolisian baru dibuat setelah korban memutuskan untuk berpisah dari terdakwa.

“Kalau tidak ada kekerasan dan perlakuan yang tidak pantas, tidak mungkin seorang perempuan yang sedang hamil memilih berpisah. Tidak ada yang ingin rumah tangganya berakhir seperti ini, tetapi ketika ada kekerasan, lebih baik memilih berpisah,” katanya.

Meski kecewa terhadap putusan pengadilan, pihak keluarga bersama LPADKT Kota Tarakan menyatakan akan terus mendampingi korban dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mencari jalan terbaik dan tetap mendampingi saudari kami agar kuat menghadapi persoalan ini,” pungkas Robinson.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait tanggapan atas putusan tersebut.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses