Eks Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun

by Muhammad Reza

Jakarta – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Wahyumi terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 9 Desember 2019.

Dalam pertimbangan hukuman, perbuatan Wahyumi adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Sementara, hal meringankan adalah ia belum pernah dihukum, berlaku sopan saat persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Wahyumi terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta. Suap diterima Wahyumi melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh.

Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sementara Benhur divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Wahyumi bermaksud membantu memenangkan perusahaan Bernard untuk menggarap proyek pekerjaan pengembangan dan retribusi atau revitalisasi pasar.

Pasar yang direvitalisasi ialah Pasar Beo dan Pasar Lirung. Revitalisasi Pasar Lirung memiliki nilai proyek Rp2,965 miliar. Sedangkan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar.

Ada pun rincian uang dan barang suap yang diterima Wahyumi diantaranya, uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28,08 juta. Kemudian tas tangan merek Chanel sejumlah Rp97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.

Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.

Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.