Tarakan, MK – Melati (17) bukan nama sebenarnya, gadis asal Kabupaten Bulungan ini nekat pergi bersama laki-laki berinisial FIR yang baru dikenalnya selama empat bulan. Parahnya, dirinya pun sampai rela digauli oleh teman laki-lakinya itu lebih dari satu kali.
Awal mulanya, FIR dan Melati bertemu secara tidak sengaja di salah satu pasar yang ada di Kabupaten Bulungan. Setelah pertemuan tersebut, FIR dan Melati langsung bertukaran nomor handphone dan melanjutkan hubungan melalui jarak jauh lantaran sang pria merupakan warga Tarakan.
Akhirnya, Sabtu (26/12) FIR kembali ke Bulungan dan bertemu dengan Melati. Pertemuan itu rupanya membuat Melati lansung nekat kabur dari rumahnya dan tinggal bersana FIR. “Sejak 26 Desember adik saya tidak pulang kerumah dan kami sekeluarga sudah berupaya mencarinya, namun tidak ketemu,” ungkap kakak korban yang namanya enggan di publikasikan.
Saat kabur dari rumah, Melati sempat memberi kabar kepada keluarganya bahwa dirinya pergi dari Bulungan untuk mecari pekerjaan. Tetapi kemana tujuannya dan sama siapa, keluarga tak ada mengetahui sehinggah menjadi panik.
Setelah lama tidak ada kabar, kakak Melati pun mencoba menghubungi kembali adiknya melalui telepon. Namun begitu handphone melati tersebut diangkat, bukannya melati yang menjawab, melainkan suara laki-laki yang tidak lain adalah FIR. Merasa curiga, kakak Melati pun mencoba mengajak ketemuan dengan FIR dan memintanya menunjukan alamat rumahnya.
“Waktu telpon itu diangkat dan yang menjawab suara laki-laki. Ketika ditanya, FIR mengaku kalau handphone itu sudah dijual oleh Melati,” bebernya.
Kala diajak ketemuan, FIR awalnya tak mengetahui kalau yang ditemuinya adalah kakak Melati. Setibanya di tempat tinggal FIR di Tarakan. Kakak melati menemukan adiknya tinggal satu rumah dengan FIR. Mendapati adiknya tinggal dengan orang yang tidak dikenalnya tanpa ada ikatan pernikahan, sang kakak geram dan membawa keduanya ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan.
Sementara, dari pengakuan FIR dihadapan petugas kepolisian Polres Tarakan, hubungan layaknya suami istri dengan Melati telah dilakukannua sejak di Bulungan Jl. Sabanar Lama. Setelah itu dirinya bersama Melati langsung pergi ke Tarakan.
“Waktu saya melakukan hubungan bersama melati saat masih berada di Bulungan, Jl. Sabanar Lama. Yang saya ingat terakhir kali berhubungan waktu itu 04 Januari. Setelah itu kami langsung ke Tarakan dan Melati tinggal dirumah saya,” aku FIR.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdai melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, IPTU Hadi Sucipto kepada Metro Kaltara, Rabu (06/01) membenarkan kejadian pencabulan yang dilakukan FIR terhadap Melati.
“Saat ini pelakunya sudah diamankan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Tarakan. Sementara dari hasil visum yang dilakukan kepada Melati, bahwa benar dirinya sudah pernah digauli oleh FIR,” tutur IPTU Dani Hamdani.
Kasus pencabulan tersebut masih dalam pemeriksaan Sat ReskrimPolres Tarakan. Atas perbuatannya, FIR akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan acaman Pasal 81 ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (man15/sti)