Dua Sindikat Pembobol Brankas Diringkus ‪

by Setiadi
Ilustrasi

Ilustrasi

Pontianak, MK – Tak butuh waktu lama, setengah hari usai dilaporkan, Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus dua orang dari sindikat pembobol brangkas, berinisial, W dan SI.

Keduanya ditangkap saat menjual liontin hasil kejahatan, di salah satu toko mas Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur, Senin (4/1) sore.

‪Namun W mengaku barang-barang tersebut didapatnya dari teman, ketika bertemu di depan Yarsi. Lalu ia diminta menjualkan barang-barang berupa liontin, jam tangan dan uang dollar. “Liontinnya saya jual seharga Rp3 juta, rencana uang itu mau saya kasihkan kepada teman yang meminta saya menjualkannya. Namun belum sempat diberikan, ia dan rekannya SI  sudah ditangkap saat meninggalkan toko,” tuturnya, saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (5/1).

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Kemas Abdul Aziz, menceritakan sindikat pembobol berangkas ini melakukan aksinya saat pemilik rumah di Komplek Taman Permata Indah, Jalan Abdurrahman Saleh Kecamatan Pontianak Selatan berada di luar kota. Untungnya kejadian ini dilaporkan oleh penjaga malam rumah tersebut, yakni Edwar Prihanto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Ia menjelaskan usai melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban, akhirnya ditemukan petunjuk. Lalu dikuatkan dengan didapatnya informasi ada dua orang hendak menjual liontin besertifikat Golden Jewelry kepada salah satu toko emas di Pasar Seruni.

“Dapat info itu, tim kami langsung mendatangi lokasi melakukan pengecekan. Setelah dicek ternyata benar, bahwa perhiasan tersebut merupakan perhiasan milik korban pencurian. Kami pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, kemudian berhasil diringkus, di Jalan Panglima A’im Pontianak Timur,” paparnya.

Tanpa melakukan perlawanan, kedua tersangka bersama barang bukti berupa empat sertifikat perhiasan dan uang tunai sebesar Rp3 juta, langsung diamankan ke Mapolresta Pontianak. Setelah berhasil menangkap dua pelaku ini, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku utama. Namun sayangnya ketika di rumah pelaku, ternyata yang bersangkutan sudah berhasil melarikan diri terlebih dahulu. “Hingga kini, kami masih memburu lebih dari dua pelaku lainnya, yang identitasnya telah kami kantongi,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku utama, pihaknya mendapatkan beberapa barang-barang diduga dari hasil kejahatan yakni speaker komputer, Al-qur’an elektronik, CD Room, Hard Disk External, TV LCD 21 ins, kipas angin, laptop, jam tangan, seperangkat perhiasan emas, satu unit alat komunikasi, kampak besi serta gergaji.

‪Modus yang digunakan para sindikat dengan cara mencongkel jendela rumah korban, ketika dalam keadaan kosong. Lalu membongkar sebuah brangkas besi dan berhasil membawa barang-barang milik korban.

‪Kedua tersangka yang membantu pertolongan kejahatan ini, lanjut Aziz akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara beberapa lainnya, akan terus dilakukan pengejaran. (Lyn/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.