Gugatan Dt. Iman Dikabulkan, Gubernur Kaltara Ajukan Banding

by Martinus Nampur

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang (tengah) saat memberikan komentar kepada sejumlah wartawan, Baru-baru ini.

TANJUNG SELOR, MK– Perseturuan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-Perkim) Kaltara Datu Iman Suramenggala dengan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bakal berbuntut panjang.

Meski putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan gugatan Datu Iman, namun kuasa hukum Gubernur Kaltara Zainal Paliwang yakni Adv Sadik Gani, SH akan melakukan banding terhadap putusan dengan Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Samarinda, ada lima poin yang diputuskan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kaltara.

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kaltara.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan penggugat Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc. seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kaltara atau jabatan setara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 568 ribu.

Adv Sadik Gani SH MH kepada wartawan mengatakan, putusan sidang tersebut dilakukan melalui siaran elektronik atau online.

“Jadi putusan sidangnya secara e-court atau elektronik. Sehingga kami tidak menghadiri secara langsung. Dan putusan sidang elektronik ini hanya amar putusan saja yang ditampilkan majelis hakim,” ucapnya, Kamis (13/7).

Untuk itu, pihaknya belum mengetahui perihal pertimbangan teknis putusan dan juga alasan dikabulkannya gugatan penggugat. Kemudian alasan mengapa jawaban tergugat tidak dikabulkan.

Namun, dirinya memastikan akan menyatakan sikap banding terhadap amar putusan tersebut. “Begitu ditanda tangan akta pernyataan banding, maka secara hukum dianggap tidak pernah ada putusan. Sehingga, tindakan selanjutnya akan ada pengadilan ulangan, tapi ini hakim tinggi yang melaksanakan. Untuk pengajuan banding kita rencanakan hari ini,” tegasnya.

Kemudian akan diminta salinan putusan untuk dipelajari. Terutama mengetahui apa alasan serta pertimbangan dari putusan tersebut.(nus/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: