Hamili ABG, Latif Berkilah Bukan Anaknya

by Setiadi
Abdul Latif (20), Warga Desa Sungai Brembang, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya tak berkutik kala digelandang ke Mapolresta Pontianak.

Abdul Latif (20), Warga Desa Sungai Brembang, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya tak berkutik kala digelandang ke Mapolresta Pontianak.

KALBAR, MK – Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Pontianak. Tersangkanya adalah Abdul Latif (20), Warga Desa Sungai Brembang, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pekerja buruh itu diciduk lantaran menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun hingga hamil empat bulan.

Meski korbannya tengah mengandung akibat perbuatannya, di depan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Latif tidak mengaku telah menyetubuhi korban.

Ia berkilah yang dilakukannya hanya mencium, meraba dan memegang bagian intim korban. “Kalau hamil saya tidak tahu, karena saya tidak menyetubuhinya,” kilahnya saat diperiksa di Mapolresta Pontianak, Rabu, (29/6) siang.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, menjelaskan jika tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat orangtua korban pada 10 Juni lalu. “Dari laporan dan keterangan orangtua korban bahwa anaknya telah hamil dan perbuatan itu dilakukan oleh tersangka,” papar Andi.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dengan meminta keterangan korban, saksi dan mencari alat bukti. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya Abdul Latif yang diketahui merupakan pacar korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 22 Juni lalu di rumahnya.

Tersangka terancam pasal 81 tentang Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. (Lyn/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.