TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak Rp 731.285.000 uang hasil lelang tindak pidana umum narkotika oleh Arman Sayuti alias Bang Toyib disetor ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Selasa (11/2/2020). Uang tersebut disetor oleh Kejari Bulungan melalui Bank Mandiri di Jalan Katamso, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Kita menyetorkan kas negara hasil lelang perkara tindak pidana umum narkotika atas arman Sayuti atau Bang Toyib,” ujar Kasi Pidum Kejari Bulungan, Andita Rizkianto kepada Metro Kaltara, Selasa (11/2).
Dikatakan, perkaranya sudah inkrah yang selanjutnya barang-barang milik Bang Toyib hasil dari bisnis haramnya tersebut kemudian dilelang oleh Kejari Bone (Sul-Sel) bersama tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan lalu.
“Yang melakukan pelelangan tim Kejari Bone bersamai Tim Kejagung, jadi hasil lelang tersebut dikirim kekita karena perkaranya di Bulungan. Perkara tersebut sudah inkrah bersangkutan tinggal menunggu hukuman untuk eksekusi mati,” terangnya.
“Jadi ini adalah uang hasil lelang kendaraan dua mobil satu unit sepeda motor, keseluruhan jumlah total kurang lebih 731.285.000 ribu keseluruhan sudah dilelang semua pada 24 Januri,” sambungnya.
Ia menambahkan, dari hasil lelang tersebut terdapat beberapa barang bukti seperti mobil, rumah dan tanah yang belum terjual. Sehingga akan diusulkan lagi untuk dilakukan pelelangan berikutnya, estimasi dari barang yang belum terjual mencapai dua sampai tiga miliar rupiah.
“Kalau yang belum dilelang ada satu jenis mobil rumah terus tanah, motor ada dua, kalau dilelang kurang lebih 2-3 miliar. Kalau Bang Toyibnya saat ini masih ditahan di Balikpapan dan tinggal menunggu eksekusi masti dari Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Untuk diketahui, Arman Sayuti alias Bang Toyib adalah terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2 kg serta tindak pidana pencucian uang hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, Bang Toyib lolos dari hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pasalnya PN Tanjung Selor berdalih tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara tersebut. Akibatrnya Bang Toyib bebas dari tuntutan JPU yang berupa hukuman mati.
Namun, setelah berkas perkara dikembalikan ke Kejari Bulungan dan ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda untuk ditindak lanjuti, ternyata PN Tanjung Selor berhak mengadili Sehingga, pada 15 September 2016 Bang Toyib dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjung Selor dan kemudian ditahan di rutan Polres Bulungan. (as)